KABAR DAERAH
istimewa
Banyuasin-Mediaindonesianews.com: Keberadaan sebuah gudang permanen pembuatan lemari kaca aluminium di Kelurahan Tanahmas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, menuai sorotan publik. Gudang yang berada di akses masuk Komplek Perumahan Alghony tersebut diduga telah beroperasi meski belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Sejumlah warga mengeluhkan aktivitas gudang yang dinilai mengganggu kenyamanan dan keselamatan lingkungan sekitar. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, lokasi bangunan yang terlalu dekat dengan bahu jalan menyebabkan akses keluar-masuk warga perumahan terganggu.
“Parkir kendaraan pengangkut barang sering menggunakan badan jalan di depan gudang. Ini sangat mengganggu lalu lintas warga,” ujarnya, Rabu (27/1).
Sorotan juga datang dari Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Indonesia (DPD AI) Sumatera Selatan. Perwakilannya, Syamsuddin, menilai aktivitas produksi yang telah berjalan menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuasin.
“Bangunan diduga belum mengantongi izin, namun kegiatan produksi sudah berlangsung. Ini menunjukkan kurangnya ketegasan aparat penegak Perda,” tegas Syamsuddin.
Ia menyebutkan, gudang tersebut diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi syarat wajib sebelum bangunan dapat dioperasikan. Selain itu, bangunan juga disinyalir belum memenuhi kewajiban Ruang Terbuka Hijau (RTH), belum melengkapi dokumen kepemilikan lahan, serta belum dipastikan kesesuaiannya dengan RTRW dan RDTR.
Aspek lingkungan pun menjadi perhatian. Menurut Syamsuddin, aktivitas industri tersebut diduga belum dilengkapi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, meskipun berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
“Tanpa SLF dan dokumen lingkungan, bangunan tidak boleh dioperasikan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi tegas, termasuk penyegelan atau pembongkaran sesuai aturan,” ujarnya.
DPD AI Sumsel meminta Pemkab Banyuasin melalui Satpol PP, DPMPTSP, Dinas PUPR, DLH, dan Dishub segera turun tangan melakukan penindakan sesuai kewenangan, bukan sekadar pengecekan administratif tanpa tindakan nyata.
Sementara itu, wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pimpinan gudang bernama Jimmy, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada pihak Satpol PP dan DPMPTSP Kabupaten Banyuasin juga belum memperoleh tanggapan. (Hadi)