KABAR DAERAH
Istimewa
Bangli-Mediaindonesianews.com: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangli angkat bicara terkait isu pembuangan sampah dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung ke TPA Bangli. Kepala DLH Bangli, Putu Ganda, menegaskan bahwa TPA Bangli siap menerima sampah dari kedua daerah tersebut, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.
Penegasan ini disampaikan menyusul ramainya isu di media sosial dan masyarakat terkait rencana pembuangan sampah dari Denpasar dan Badung ke TPA Bangli pasca himbauan pak menteri lingkungan hidup tentang penutupan TPA Suwung pada 1 Maret 2026.
"Memang ada rencana pembuangan atau membawa sampah pengelolaannya di TPA Bangli yang bersumber dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Setelah kita mengetahui secara real ada dari surat Walikota Denpasar, kami dari DLH mengkaji dulu secara teknis terkait dengan kemampuan kita di Kabupaten Bangli, utamanya berkaitan dengan TPA," ujar Putu Ganda.
Lebih lanjut Kadis DLH Bangli menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti rapat antara Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Bali, Walikota Denpasar, Bupati Badung, Bupati Bangli, dan jajaran terkait, yang membahas mengenai pengelolaan sampah pasca penutupan TPA Suwung.
"Penekanan Bapak Menteri bahwa seandainya Bangli dalam hal ini TPA sebagai solusi untuk melaksanakan pemrosesan sampai akhir, tentu pertama harus direvitalisasi dulu keberadaan TPA kita yang ada sekarang ini," tegasnya.
Putu Ganda menekankan bahwa revitalisasi TPA Bangli meliputi perbaikan sarana prasarana, seperti alat berat, welder, kolam lindi, jalan, penerangan, serta peningkatan kualitas SDM. Selain itu, sampah yang akan dikirim ke TPA Bangli harus berupa sampah residu, bukan sampah organik atau anorganik.
"Sampah yang akan dikirim nanti seandainya ini akan dikelola di Bangli hanya sampah residu saja. Jadinya tidak boleh ada sampah organik, anorganik yang masuk ke TPA Bangli," jelasnya.
Menurut Putu Ganda, Pemerintah Kabupaten Bangli dapat melaksanakan kerja sama dengan daerah lain terkait pengelolaan sampah berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2013. Namun, kerja sama tersebut harus dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang jelas mengatur tugas, kewajiban, dan kewenangan masing-masing pihak.
"Dalam PKS itu akan tersirat dan tersurat apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi, tugas kewajiban dan kewenangan dari antar kabupaten. Kami Bangli seperti apa melaksanakan pengelolaannya. Demikian juga Kota Denpasar bagaimana sistem pengiriman sampahnya. Demikian juga Badung," paparnya.
Putu Ganda berharap dengan penjelasan ini, masyarakat dapat memahami secara jelas mengenai rencana pengelolaan sampah dari Denpasar dan Badung di TPA Bangli, serta tidak termakan oleh informasi yang tidak benar. (JroBudi)