KABAR DAERAH
Suharto Ketua Legmas Pelhut Muba
Muba-Mediaindonesianews.com: Lembaga Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hutan (LEGMAS PELHUT) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendesak Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bupati Muba bertindak tegas dengan menutup jalur lintas Sungai Lalan P6 serta melarang seluruh aktivitas tongkang batu bara melintas di kawasan tersebut.
Desakan ini menguat menyusul belum rampungnya pembangunan kembali Jembatan P6 Lalan yang ambruk setelah ditabrak tongkang batu bara milik PT APAU dan PT AMT pada Agustus 2024 lalu. Hingga hampir satu tahun berlalu, progres pembangunan jembatan dinilai masih berjalan lambat akibat tersendatnya pengumpulan dana dari perusahaan pengguna alur sungai.
Ketua LEGMAS PELHUT Muba, Suharto, menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya tanggung jawab korporasi terhadap dampak kerusakan infrastruktur publik.
“Ini potret lemahnya tanggung jawab perusahaan. Jembatan ambruk, masyarakat dirugikan, tapi dana perbaikan belum juga terkumpul penuh,” tegas Suharto.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumsel bersama Pemerintah Kabupaten Muba telah menetapkan batas waktu pengumpulan dana revitalisasi Jembatan P6 Lalan. Dalam rapat koordinasi di Hotel Santika Premiere Palembang, Kamis (23/10) lalu, Gubernur Sumsel Herman Deru bersama Bupati Muba H. M. Toha Tohet sepakat memberikan sanksi tegas apabila hingga 31 Desember 2025 dana perbaikan belum terkumpul 100 persen.
“Kalau sampai akhir tahun dana belum terkumpul sesuai kesepakatan, maka mulai 1 Januari 2026 seluruh aktivitas tongkang batu bara di Sungai Lalan akan dilarang,” tegas Gubernur.
Menurut Deru, ambruknya Jembatan P6 Lalan bukan sekadar kerusakan infrastruktur, melainkan telah melumpuhkan aktivitas ekonomi, pendidikan, dan sosial masyarakat Kecamatan Lalan.
“Saya melihat langsung dampaknya. Masyarakat terisolasi, ekonomi berhenti, anak-anak sulit bersekolah. Tidak ada alasan lagi untuk menunda,” ujarnya.
Dalam kesepakatan tersebut, PT APAU dan PT AMT sebagai perusahaan penabrak diwajibkan menanggung 50 persen biaya pembangunan ulang jembatan. Sisanya ditanggung 35 perusahaan anggota asosiasi pengguna alur pelayaran Sungai Lalan. Dana dikumpulkan dalam rekening bersama yang diawasi Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba guna menjamin transparansi.
Selain penutupan jalur pelayaran, pemerintah juga menyiapkan langkah hukum bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban pendanaan.
“Kalau tidak ada itikad baik, bukan hanya ditutup, tapi akan kami proses hukum,” kata Deru.
Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi, memastikan Pemkab Muba akan melakukan pengawasan ketat agar proyek tidak kembali mangkrak.
“Semua perusahaan sudah menandatangani komitmen. Tidak ada ruang untuk lalai, setiap tahapan akan kami awasi,” ujarnya.
Jembatan P6 Lalan merupakan jalur vital penghubung antarwilayah di Kecamatan Lalan. Sejak ambruk pada 12 Agustus 2024, aktivitas ekonomi warga lumpuh dan mobilitas masyarakat bergantung pada transportasi air dengan biaya tinggi dan risiko keselamatan.
Proyek pembangunan ulang jembatan dikerjakan oleh KSO PT Ciawenindo Mitra Perkasa dan PT Pakuhaji Naga Perkasa dengan konsultan PT D’Konsindo. Hingga Oktober 2025, progres fisik belum sepenuhnya rampung.
Bupati Muba H. M. Toha Tohet menegaskan pemerintah daerah akan berada di garis depan untuk menegakkan keputusan tersebut.
“Ini bukan sekadar peringatan, ini keputusan resmi. Jika dana tidak terkumpul, jangan harap tongkang bisa lewat. Masyarakat Muba sudah terlalu lama menunggu, ini soal kemanusiaan,” tegas Toha. (Hadi)