KABAR DAERAH
istimewa
Banyuasin-Mediaindonesianews.com: Proyek rehabilitasi lima unit ruang guru dan ruang belajar siswa di SDN 8 Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, senilai Rp1,2 miliar menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai anggaran tersebut tidak wajar dan diduga kuat terjadi mark-up.
Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan, pekerjaan yang menggunakan dana APBD Banyuasin tahun 2025 itu masih memanfaatkan sejumlah material lama. Hal inilah yang memicu dugaan pemborosan anggaran dalam proyek rehabilitasi lima ruang tersebut.
Ketua DPD Aliansi Indonesia (AI) Sumatera Selatan, Syafik, menegaskan bahwa anggaran Rp1,2 miliar untuk sekadar rehab sangat tidak masuk akal.
“Tidak wajar dana Rp1,2 miliar hanya untuk rehab lima ruang guru dan ruang kelas. Ini jelas pemborosan anggaran, apalagi spesifikasi pekerjaan seperti yang ada di SDN 8 Talang Kelapa,” ujarnya, Selasa (9/12).
Ia menyampaikan, pihaknya akan membentuk tim investigasi untuk menelusuri lebih jauh dugaan penyimpangan dalam pekerjaan tersebut.
“Selain investigasi lapangan, kami juga akan menyurati BPK agar segera melakukan audit penggunaan anggaran. Jika ditemukan penyimpangan, kasus ini akan kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel,” tegasnya.
Sementara itu, konfirmasi yang dilayangkan kepada Direktur CV Jihan Rayya selaku kontraktor pelaksana, Sanjaya, tidak mendapat jawaban substansial. Lewat pesan WhatsApp, ia hanya menulis singkat, “Mantap lanjutkan bro,” tanpa menjawab pertanyaan terkait dugaan mark-up.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Yosi, saat dikonfirmasi juga belum memberikan penjelasan.
“Kami belum bisa memberikan klarifikasi, kami akan segera memeriksa ke lokasi,” katanya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, proyek masih berlangsung dan menunggu penelusuran lebih lanjut dari pihak terkait. (Hadi)