KABAR DAERAH
istimewa
Denpasar – Mediaindonesianews.com: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali resmi memanggil tiga restoran di kawasan wisata Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, sebagai tindak lanjut atas temuan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Pesisir (Pansus TRAP) DPRD Bali dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pekan lalu.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyampaikan bahwa surat pemanggilan telah dilayangkan pada Jumat (5/12) kepada masing-masing pemilik usaha. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi dan memeriksa kelengkapan dokumen perizinan usaha yang dimiliki para pengelola restoran.
“Tindak lanjut ini penting untuk memastikan seluruh aktivitas usaha di kawasan Jatiluwih berjalan sesuai ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku,” ujarnya.
Ketiga restoran dijadwalkan akan hadir di Ruangan Penyelidikan Lantai II kantor Satpol PP Provinsi Bali pada Senin, 8 Desember 2025, adalah Pondok Makan Sunari Bali, Restoran Gong Jatiluwih dan Restoran Green Point Coffee and Restaurant.
Pemilik usaha juga diminta membawa seluruh dokumen terkait perizinan, termasuk izin usaha, sertifikat laik fungsi, serta dokumen tata ruang jika dimiliki.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penegakan aturan setelah Pansus TRAP DPRD Bali menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian tata ruang dan perizinan dalam sidak sebelumnya. Kawasan Jatiluwih, yang merupakan destinasi wisata berbasis budaya dan persawahan berteras yang masuk dalam warisan budaya dunia UNESCO, memiliki aturan ketat terkait pemanfaatan ruang.
Satpol PP menegaskan akan mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan, termasuk memberikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran. (JroBudi)