KABAR DAERAH
Istimewa
BogorKab-Mediaindonesianews.com: Warga Perumahan Taman Sekartanjung di Desa Gintung Cilejet dan Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) untuk wilayah mereka. Aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.
Ketua Forum Warga, Hery M, mengatakan penerbitan SK PSU sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan fasilitas umum di lingkungan perumahan, seperti jalan, drainase, dan ruang terbuka hijau.
“Kami sangat berharap Bapak Kepala Daerah dapat segera menerbitkan SK PSU ini. Ini langkah penting untuk meningkatkan kualitas hidup dan kenyamanan warga,” ujar Hery, Sabtu (2/11).
Lebih lanjut Hery menjelaskan bahwa, tanpa SK PSU, pengelolaan fasilitas umum masih berjalan tidak optimal karena belum ada penyerahan resmi dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah. Kondisi ini menyebabkan perawatan dan pengawasan terhadap sarana publik menjadi terbatas.
"Untuk itu kami berharap DPKPP Kabupaten Bogor segera melakukan kajian teknis serta koordinasi lintas instansi agar proses penerbitan SK segera dipercepat. Hal tersebut dapat memperjelas status kepemilikan dan tanggung jawab pengelolaan PSU, sekaligus menjadi dasar hukum bagi Pemkab Bogor untuk melakukan peningkatan fasilitas publik di Perumahan Taman Sekartanjung." Pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada perjelasan resmi dari Pemkab Bogor terkait aspirasi masyarakat tersebut.***