MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

22 Juni 2022,    20:33 WIB

Kejagung Bekuk DPO Asal Kejari Lubuk Linggau


TB/ips

Kejagung Bekuk DPO Asal Kejari Lubuk Linggau

Tim Tabur saat menangkap DPO asal Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau

Jakarta-Mediaindonesianews - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buronan yang masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau berinisial AS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim tabur telah menangkap seorang DPO asal Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau di Tulung Agung, Jawa Timur.

"Buronan asal Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau inisial AS ditangkap di wilayah Tulung Agung, Jawa Timur," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu 22/6.

"Tersangka AS ditangkap lantaran terlibat dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Musi Rawas yang bersumber dari APBD Kabupaten Rawas Utara Tahun Anggaran 2019 dan 2020," sambungnya.

Penangkapan tersangka dilakukan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor: Print-11/L.6.11/Fd.1/04/2022.

Dari hasil penyidikan AS ikut terlibat dalam penyimpangan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Musi Rawas Utara kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas sebesar Rp. 9.200 miliar.

Tersangka AS merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara periode Oktober 2020 s/d Mei 2021.

"Dia (AS) ditangkap karena ketika dipanggil secara patut oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, yang bersangkutan tidak pernah datang," ungkap Ketut.

"Oleh karenanya tersangka AS dimasukan dalam DPO oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor : B-1619/L.6.11/Fd.1/05/2022," tegasnya.

Saat ini tersangka AS dieksekusi ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau untuk menjalani proses lebih lanjut.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi kepastian hukum.

"Saya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.," pungkasnya.

TB/ips