MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

08 Juni 2022,    22:27 WIB

Dua Pelaku Jambret HP Diamankan Polsek Kebun Jeruk


lian

Dua Pelaku Jambret HP Diamankan Polsek Kebun Jeruk

Dua Pelaku Jambret HP Diamankan Polsek Kebun Jeruk

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dua orang pelaku jambret berinisial APS (18) dan JC (24) diamankan Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat lantaran melakukan aksi jambret kepada seorang pelajar wanita, Minggu, (29/5).

Kedua pelaku melancarkan aksinya jahatnya menjambret seorang pelajar wanita di Jl. Sahabat Baru RT 09/01 Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Alasan kedua pelaku melakukan pencurian tersebut lantaran untuk modal bermain judi online atau slot,” kata Kompol H Slamet Riyadi di dampingi Kanit Reskrim Akp M Trisno di Mapolsek Kebun Jeruk, Senin, (6/6) dalam keterangan Humas Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam penjelasannya Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi mengatakan bahwa, penjambretan itu terjadi pada Minggu, 29 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WIB saat itu korban berinisial VA (15) sedang membeli makanan di pinggir jalan sambil memegang HP.

“Tiba - tiba datang pelaku APS (18) dan JC (24) dengan menggunakan sepeda motor berboncengan dari arah belakang memepet korban dan merebut HP serta langsung melarikan diri” ujar Slamet.

Saat itu, lanjut Slamet, korban sempat berteriak “maling” hingga terdengar oleh sejumlah warga yang berada di dekat lokasi. Mengetahui adanya kejadian tersebut, pihak Babinkamtibmas bersama dengan warga melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

“Ketika pelaku sedang dikejar dia (pelaku) kepeleset jatuh dan akhirnya diamankan warga,” tuturnya.

Kedua pelaku berikut barang bukti HP hasil curian kemudian digelandang ke Mapolsek Kebon Jeruk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Slamet mengatakan, status kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

“diketahui pelaku sudah belasan kali melakukan aksi pencurian HP tersebut. Dimana pelaku mengincar seseorang yang dalam posisi lengah saat memegang HP-nya. Jadi pelaku beroperasi di semua wilayah Jakarta, dia mencari sasaran orang-orang yang sedang diintai menggunakan HP atau sedang telepon dan dari pengakuan pelaku, barang hasil kejahatan di jual selanjutnya uangnya digunakan untuk bermain judi online atau slot,” pungkasnya (LIAN)