MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

28 April 2022,    23:17 WIB

Kejari Jakpus Terapkan Restorative Justice Kasus Pencurian


Ips

Kejari Jakpus Terapkan Restorative Justice Kasus Pencurian

Kejari Jakpus Terapkan Restorative Justice Kasus Pencurian

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Tersangka Ade Rangga sujud dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Bima Suprayoga dan pihak terkait. Kejari Jakpus menerapkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kepada tersangka tindak pidana pencurian handphone (HP) untuk membayar kontrakan dan membeli susu anaknya. Kebebasan tersangka didapat, setelah pengajuan restorative justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia.

“Tersangka adalah Ade Rangga yang diduga melanggar Pasal 362 KHUPidana tentang tindak pidana pencurian" ujar Kepala Kejari Jakpus Bima Suprayoga didamping Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Sobrani Binsar dan Wilhelmina Manuhutu selaku Jaksa Fasilitator, Kamis (28/4/22).

Bima menjelaskan bahwa Keadilan Restoratif ini baru pertama kali dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

"kami melakukan eksekusi perkara pencurian satu unit handphone dengan Restorative Justice baru pertama kali berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejari Jakarta Pusat Nomor : 20/M.1.10/Eoh.2/04/2022 tanggal 28 April 2022" katanya di Rumah Restorative Justice Kejari Jakpus yang terletak di Kantor Kecamatan Johar Baru.

Menurut Bima ada beberapa pertimbangan tersangka dapat memperoleh Restorative Justice, yakni telah melakukan perdamaian tanpa syarat dengan korban Lestari Zahrotul Khusnaini Khikmah dan beberapa persyaratan lain yang telah dipenuhi. Hal itu didasari dengan adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 25 April 2022 yang difasilitasi oleh Kejari Jakpus.

"Tersangka berprofesi sebagai sopir ojek online dan saat melakukan tindakan tersebut yang bersangkutan tidak memiliki uang untuk membayar kontrakan serta membeli susu kedua anaknya yang masing-masing berumur 2 dan 3 tahun. Dengan adanya Restorative Justice ini terhadap tersangka dapat berlebaran bersama keluarganya dan kami harapkan tersangka tidak mengulangi perbuatannya, imbuhnya." ungkap Bima

Lebih lanjut Bima Suprayoga menjelaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan pembaharuan sistem peradilan pidana sebagaimana perintah pimpinan dan bentuk komitmen dalam menangani suatu perkara adalah dengan mengedepankan hati nurani, serta menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula atas kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.

"kedepannya dengan adanya kebijakan Restorative Justice ini harapan kami terhadap perkara-perkara yang memiliki nilai kerugian kecil dengan adanya perdamaian dari kedua belah pihak serta dilatarbelakangi dengan keadaan ekonomi para pelaku tidak perlu lagi sampai pada tahap persidangan (meja hijau) maka tidaklah lagi ada istilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas." Jelasnya.

Selain itu Kajari Jakpus beserta jajaran juga berterima kasih pada Pemerintah Kota Jakpus yang telah bekerjasama dalam pembentukan Rumah Restorative Justice yang berada di Kecamatan Johar Baru sebagaimana Keputusan Walikota Jakarta Pusat Nomor : e-0012 Tahun 2022 tanggal 19 April 2022.

"Rumah Restorative Justice Kejari Jakpus ini diperkenalkan di Kecamatan dengan tujuan agar kami dapat lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, selain sebagai tempat untuk penghentian penuntutan di luar persidangan juga sebagai wadah kepada masyarakat apabila ingin bertanya, meminta saran, serta pendapat mengenai hukum agar masyarakat dapat lebih mengenali hukum dan menjauhi hukuman." Pungkasnya (ips)

Kejari Jakpus Terapkan Restorative Justice Kasus Pencurian