MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

21 April 2022,    12:19 WIB

Kantor Hukum Budidjaja Kalah di Tingkat Kasasi Terkait PHK


Lina

Kantor Hukum Budidjaja Kalah di Tingkat Kasasi Terkait PHK

Putusan SS

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kantor hukum Budidjaja International Lawyers (BIL) kalah lagi di tingkat kasasi dalam perkara perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melawan mantan stafnya.
Hal ini Dilansir dari situs Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), perkara kasasi nomor 367 K/Pdt.Sus-PHI/2022 telah diputus pada 19 April 2022.

“Klien kami dimenangkan kembali di tingkat kasasi. Salinan putusannya belum kami terima namun sudah tercantum amar putusannya di situs informasi perkara Mahkamah Agung, bahwa permohonan kasasi tidak dapat diterima,” ujar Francine Widjojo, advokat pada Francine & Co. Law Office, dalam keterangan tertulisnya, Kamis  (21/4).

Lebih lanjut Francine mengatakan, kami berharap kantor hukum Budidjaja International Lawyers hormat dan patuh pada putusan pengadilan dan segera membayarkan hak-hak klien kami.
"Jika tidak dibayarkan, kami akan menempuh upaya-upaya hukum yang diperkenankan,” imbuh Francine.

Untuk diketahui, pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 312/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst, BIL selaku tergugat dinyatakan telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir sehingga gugatan penggugat dikabulkan sebagian dengan verstek.

BIL dihukum untuk membayar kompensasi PHK pekerjanya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang cuti tahun 2020, upah proses dan THR tahun 2021 yang seluruhnya sejumlah Rp 146.148.429,00.

Selain itu, BIL juga diwajibkan memberikan slip gaji pekerjanya sejak diangkat menjadi karyawan tetap tanggal 1 Januari 2012 sampai bulan November 2020 serta surat keterangan pengalaman kerja. (LN)