HUKUM DAN KRIMINAL
Polsek Kembangan Jakbar Ungkap Kasus Pencabutan
Jakarta-mediaindonesianews.com: Dalam Kurun waktu seminggu Polsek Kembangan Jakarta Barat (Jakbar) berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pihak kepolisian berhasil mengungkap Kasus pencabulan di 5 lokasi berbeda yang berada diwilayah Kembangan Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat didampingi pihak P2TP2A Kompol H Khoiri menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur
“Dalam seminggu kami berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur diantaranya pada hari rabu, 6 Oktober 2021 terjadi di sebuah taman Pesanggrahan Raya RT 011/003 Meruya Utara Kembangan Jakarta Barat.” Ujar Kapolsek, Senin, 25/10/2021.
Sementara itu, menurut keterangan orangtua korban sekitar jam 20.00 pelapor mendapat info dari ibu kontrakan bernama Jaronah yang mengatakan kalau anaknya korban berinisial TN (6) disuruh memegang kelamin pelaku dan kelamin Korban dimasukin jari pelaku.
Mendengar anaknya mendapat perbuatan seperti itu kemudian orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan.
“Tidak memakan waktu lama pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial TT als Cawan dan untuk kasus kedua di Kp Salo RT 03/04 Kelurahan Kembangan Utara Jakarta Barat dengan korban KAZ (6) dan kami berhasil mengamankan pelaku berinisial SI (71) yang merupakan tetangga dari korban.” ujar Khoiri.
Lebih lanjut dikatakan Khori bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, Tanggal 11 Oktober Pukul 17.00 WIB di Kp. Salo RT.003/004 Kelurahan Kembangan Utara Kecamatam Kembangan Jakarta Barat dimana kejadian tersebut berawal mula saat Korban sedang bermain didepan Rumah pelaku bersama temannya.
Kemudian, korban dipanggil oleh pelaku untuk masuk kedalam rumah pelaku, Korban masuk kedalam rumah pelaku bersama temannya.
“Setelah didalam rumah, Korban disuruh duduk disamping pelaku, dan teman korban nonton TV, sewaktu korban sedang duduk disamping pelaku, kemudian pelaku memasukkan tangan kiri ke alat vital Korban, karena sakit korban langsung pulang dan malam harinya Korban mengadu kepada orangtua bahwa alat vital Korban terasa sakit dan perih dengan adanya kejadian tersebut pihak keluarga melaporkan ke Polsek Kembangan dan pelaku berhasil diamankan” Ujar Khoiri.
Sementara dalam kasus yang ketiga pada hari Minggu 17 Oktober 2021 Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial NH alias Jabrik yang telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial TN (6)
Pelaku terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap korban dengan menyetubuhinya beberapa kali di tiga lokasi berbeda.
Korban berinisial TN (13) pertama kalinya disetubuhi oleh pelaku di Jl. H. Lebar RT 002 RW 001, Meruya Selatan, Jakarta Barat (semak-semak dekat pinggir Tol) kemudian di dalam Bengkel mobil yang beralamat di Jl. Pemancingan RT 008 RW 005 Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat dan di TKP ke 3 (tiga) di gubuk jl Pemancingan 1 RT 007/005 Srengseng, Jakarta Barat.
"Selain kami mengamankan pelaku pihaknya turut mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian pencabulan tersebut terjadi," katanya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Lian)