MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

28 Agustus 2026,    16:12 WIB

Diduga Produksi dan Promosikan Konten Asusila, WN Prancis Dideportasi Imigrasi Denpasar


JroBudi

Diduga Produksi dan Promosikan Konten Asusila, WN Prancis Dideportasi Imigrasi Denpasar

WN Prancis Dideportasi Imigrasi Denpasar (foto: ist/imigrasi denpasar)

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis berinisial L.R., Kamis (27/8). Deportasi dilakukan setelah L.R. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) karena diduga melakukan aktivitas pembuatan dan promosi konten bermuatan asusila melalui platform digital.

Diduga Produksi dan Promosikan Konten Asusila, WN Prancis Dideportasi Imigrasi Denpasar

L.R., laki-laki berusia 30 tahun, tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan di Indonesia. Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, L.R. masuk ke wilayah Indonesia pada 20 Juli 2026 melalui Autogate Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan atau Visa on Arrival (VoA).

Penanganan terhadap WNA tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan terhadap L.R., termasuk memeriksa dokumen perjalanan serta aktivitas yang bersangkutan selama berada di wilayah Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan keimigrasian, L.R. diketahui diduga melakukan aktivitas pembuatan dan promosi konten yang mengandung unsur asusila melalui sebuah platform digital yang dikenal dengan inisial OF.

Selain membuat konten, yang bersangkutan juga diduga mempromosikan tautan yang mengarah kepada konten tersebut untuk diperjualbelikan secara digital.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan tindakan keimigrasian dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan penanganan terhadap informasi yang diterima dari masyarakat.

“Penindakan terhadap L.R. dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian atas informasi yang diterima. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, hingga yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya,” ujar R. Haryo Sakti.

Menurutnya, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing merupakan bagian dari fungsi keimigrasian untuk memastikan setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan dan penindakan keimigrasian dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan pihaknya mendukung langkah jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing.

“Kami mendukung langkah yang dilakukan jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing. Tindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terus dilakukan untuk menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Bali,” ujar Ramdhani.

Ia menegaskan penegakan hukum keimigrasian terhadap Orang Asing dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

L.R. kemudian dideportasi melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (27/8) dan dipulangkan ke negara asalnya, Prancis.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Orang Asing di Bali.

Masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian dapat menyampaikannya kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui kanal resmi WhatsApp di nomor +62 812-4618-3838.

Imigrasi menegaskan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (JB)