MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

21 Agustus 2026,    23:28 WIB

Berkas Lengkap Eks Komisioner Ombudsman Segera Menjalani Persidangan


ips

Berkas Lengkap Eks Komisioner Ombudsman Segera Menjalani Persidangan

Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara yang menjerat eks Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Pelimpahan tersebut selanjutnya akan dilanjutkan dengan tahap persidangan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Pusat, Ruri Febrianto, mengatakan pihaknya telah menerima tersangka beserta seluruh barang bukti dari penyidik.

“Kejari Jakarta Pusat sudah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka Yeka Hendra Fatika yang diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Komisioner Ombudsman 2021-2026,” ujar Ruri, Jumat (21/8)

Dalam perkara tersebut, Yeka diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Komisioner Ombudsman RI dalam proses penyusunan laporan terkait kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada 2022.

Menurut jaksa, ketika terjadi kelangkaan minyak goreng pada Februari 2022, Yeka menginisiasi investigasi dengan memerintahkan Tim Kepala Keasistenan Utama (KKU) III melakukan survei di 34 provinsi serta melakukan pemantauan melalui media.

Hasil investigasi tersebut kemudian dituangkan dalam Laporan Informasi Ombudsman tertanggal 24 Maret 2022 mengenai dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan.

Namun, penyidik menduga materi laporan tersebut kemudian diubah secara melawan hukum.

“Tersangka Yeka telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation untuk kepentingan ekspor CPO yang disusun secara melawan hukum,” kata Ruri.

Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) mewajibkan perusahaan memasok sebagian produksinya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Ketentuan tersebut diatur dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2022, yang saat itu menetapkan kewajiban DMO bagi eksportir CPO sebesar 20 persen.

Kejaksaan juga menduga Yeka menerima sejumlah uang dari pengacara Wilmar Group, Marcella Santoso, sebagai imbalan terkait penerbitan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman yang telah dimanipulasi.

LAHP tersebut diterbitkan pada 15 Agustus 2022, saat perkara dugaan korupsi ekspor CPO dengan terdakwa individu tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam LAHP itu, Ombudsman menyatakan Menteri Perdagangan lalai dalam menyusun peraturan terkait minyak goreng serta memberikan rekomendasi mengenai pencabutan kebijakan DMO.

Jaksa juga menduga Yeka membocorkan LAHP yang bersifat rahasia kepada Marcella. Padahal, dokumen tersebut semestinya hanya disampaikan kepada pihak terlapor, yakni Kementerian Perdagangan.

Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar gugatan Wilmar Group terhadap Menteri Perdagangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta perkara perdata.

Wilmar Group menggugat Menteri Perdagangan ke PTUN pada 18 September 2023 dan meminta ganti rugi sebesar Rp947 miliar.

Dalam putusan PTUN Nomor 471/G/TF/2023/PTUN.JKT yang dibacakan 5 Maret 2024, majelis hakim menyatakan terdapat maladministrasi, tetapi menolak tuntutan ganti rugi.

Putusan PTUN, putusan perdata, dan rekomendasi Ombudsman tersebut kemudian disebut digunakan sebagai salah satu dasar dalam perkara ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.

Namun, putusan lepas atau onslag terhadap ketiga korporasi tersebut kemudian dibatalkan Mahkamah Agung setelah perkara dugaan suap hakim terungkap.

Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Yeka tidak dilakukan secara langsung ke rekening pribadinya.

Uang tersebut diduga ditransfer melalui rekening BCA milik seseorang berinisial ANK. Selain dugaan penerimaan uang, Yeka juga diduga memperoleh sejumlah proyek dari perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group.

Atas perbuatannya, Yeka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan perintangan proses hukum.

Untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya, Yeka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta memengaruhi atau menghasut saksi.

Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara kini berada pada tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat selanjutnya akan mempersiapkan dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. (ips)