MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

09 Agustus 2026,    00:27 WIB

Solidaritas Media Adukan Dugaan Intimidasi Jurnalis ke Bareskrim Polri


Tim Red

Solidaritas Media Adukan Dugaan Intimidasi Jurnalis ke Bareskrim Polri

Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Solidaritas Media untuk Penegakan Hukum bersama LBH NU Bogor Raya Law Firm mengadukan dugaan intimidasi terhadap insan pers ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pengancaman, intimidasi, percobaan penyuapan, serta upaya menghalangi kerja jurnalistik.

Pengaduan bernomor 077/NBR-SMK/VIII/2026 itu mencantumkan tiga pihak yang dilaporkan, yang berinisial DS, IK salah satu kuasa hukum DS dan F staf DS.

Solidaritas Media menyampaikan pengaduan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (7/8). Mereka meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan secara profesional dan objektif.

Juru Bicara sekaligus Kuasa Hukum Solidaritas Media, H. Endang Supriyatna, mengatakan pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki mekanisme hukum dan jurnalistik yang dapat ditempuh tanpa melakukan tekanan terhadap wartawan.

“Saluran hukum yang benar adalah melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi,” kata Endang.

Ia menegaskan, penyelesaian sengketa pemberitaan semestinya dilakukan melalui mekanisme yang tersedia dalam ketentuan pers, bukan dengan cara-cara yang berpotensi menghambat tugas jurnalistik.

Namun, seluruh dugaan yang tercantum dalam pengaduan tersebut masih merupakan laporan pihak pelapor dan harus dibuktikan melalui proses hukum.

Wartawan Diminta Tetap Berpedoman pada UU Pers

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menilai keberadaan wartawan memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, menurutnya, pelaksanaan tugas jurnalistik tidak semestinya dihadapkan pada tekanan maupun intimidasi.

“Meskipun Dewan Pers tidak ada, wartawan akan tetap ada dan bisa menjalankan tugasnya sebagaimana selama ini dilakukan,” ujar Wilson.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Majelis Pers Indonesia, Lemens Kondongan, mengingatkan insan pers agar menjalankan tugas jurnalistik dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Pegangan daripada pers itu hanya dua. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” katanya.

Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan pers agar kebebasan jurnalistik tetap berjalan secara profesional dan bertanggung jawab.

Ketua Pembina Persatuan Wartawan Islam (PEWARIS), H. Jali Pitoeng, juga meminta wartawan menjaga akurasi dan etika dalam menjalankan kebebasan pers.

“Silakan Anda gunakan kebebasan berekspresi, kebebasan menyampaikan pendapat, tapi tentunya juga anggun, jaga norma-normanya,” ujarnya.

Solidaritas Media berharap Bareskrim Polri dapat memproses pengaduan tersebut sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas dan kepastian hukum.

Di sisi lain, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tetap memiliki hak untuk menggunakan mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menyampaikan keberatan melalui jalur yang diatur dalam hukum pers.

Penanganan perkara tersebut selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan yang dilaporkan sekaligus memastikan kebebasan pers dan pelaksanaan tugas jurnalistik tetap mendapatkan perlindungan hukum.

Sementaraitu IK menanggapi santai soal adanya pemberitaan dugaan intimidasi, ancaman, hingga upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

“Yaa saya tunggu aja panggilan dari polisinya, akan saya hadapi. Lagian wartawan mana yang diintimidasi? Di wawancara aja ngak pernah. Memang ajaib ini,” ujarnya melalui pesan singkat yang diterima awak media, Sabtu (8/8).