HUKUM DAN KRIMINAL
Istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan menyatakan penyesalan atas kedatangan personel Direktorat Siber Polda Metro Jaya ke Sekretariat DPC GMNI Jakarta Selatan pada Rabu (5/8) sekitar pukul 00.00 WIB. Organisasi mahasiswa tersebut menilai kedatangan aparat dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya maupun penyampaian surat tugas atau dokumen resmi kepada pihak sekretariat.
Dalam keterangan resminya, DPC GMNI Jakarta Selatan menyebut aparat menjelaskan bahwa kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan mengenai unggahan akun Instagram @sociocorner.id yang memuat konten bertajuk "Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang". Konten tersebut sebelumnya telah beredar luas di media sosial setelah diunggah ulang oleh akun TikTok @warwerwor34.
Menurut DPC GMNI Jakarta Selatan, laporan tersebut berujung pada penetapan salah seorang anggotanya yang berinisial IJ, yang nomor teleponnya tercantum sebagai narahubung akun @sociocorner.id, sebagai pihak terlapor atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan konten yang dinilai provokatif.
Meski menyayangkan proses yang dilakukan aparat, DPC GMNI Jakarta Selatan menegaskan akan bersikap kooperatif dengan memenuhi setiap panggilan resmi kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami siap memenuhi setiap panggilan resmi dari kepolisian dan mengikuti seluruh prosedur hukum guna memberikan klarifikasi serta keterangan terkait perkara yang sedang ditangani," demikian pernyataan DPC GMNI Jakarta Selatan yang diterima redaksi, Rabu (5/8).
Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa konten yang dipublikasikan melalui akun @sociocorner.id, yang disebut sebagai media alternatif DPC GMNI Jakarta Selatan, merupakan bagian dari kreativitas gerakan mahasiswa sekaligus bentuk kritik konstruktif terhadap kondisi bangsa.
Menurut mereka, kritik tersebut didasarkan pada pandangan bahwa situasi nasional dinilai semakin menjauh dari cita-cita Revolusi 17 Agustus 1945 serta Amanat Penderitaan Rakyat yang terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
DPC GMNI Jakarta Selatan menegaskan sebagai organisasi mahasiswa yang berhaluan nasionalis-kerakyatan, mereka memandang persoalan kemiskinan, kesenjangan sosial, hingga menurunnya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa sebagai bagian dari perjuangan organisasi.
Mereka juga membantah anggapan bahwa unggahan mengenai pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang memiliki tujuan melawan hukum atau mengarah pada tindakan makar.
"Apabila unggahan tersebut ditafsirkan sebagai ujaran kebencian atau bahkan memiliki unsur makar, maka anggapan itu tidak benar. Tidak pernah ada niat untuk menciptakan kegaduhan ataupun melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan yang sah. Tujuan kami semata-mata menyampaikan kritik dan mengingatkan berbagai persoalan yang menurut kami perlu mendapat perhatian," tegas DPC GMNI Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, organisasi tersebut menilai kritik melalui tulisan, media sosial, maupun aksi massa merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan organisasi mahasiswa sebagai mitra kritis pemerintah dalam negara demokrasi.
DPC GMNI Jakarta Selatan menegaskan seluruh aktivitas organisasinya dilandasi kepedulian terhadap kepentingan rakyat serta kecintaan kepada bangsa Indonesia.***