MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

28 Juli 2026,    23:05 WIB

Polres Tabanan Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut di Baturiti


JroBudi

Polres Tabanan Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut di Baturiti

Istimewa

Tabanan-Mediaindonesianews.com: Polres Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Penyidik juga masih mendalami dugaan tindak pidana pembakaran sepeda motor yang terjadi setelah insiden tersebut.

Perkembangan penanganan perkara disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Mako Polres Tabanan, Minggu (26/7) malam, yang dipimpin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kapolsek Baturiti, Kasi Propam, dan Kasi Humas. Kegiatan tersebut dihadiri puluhan awak media.

Kapolres Tabanan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban. Ia menjelaskan, kepolisian saat ini menangani dua perkara yang saling berkaitan, yakni dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Baturiti serta dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Penanganan kedua perkara dilakukan secara profesional dengan dukungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali," ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula ketika warga mengamankan seseorang yang diduga melakukan pencurian dua ekor ayam. Polisi menyebut korban diduga melakukan pencurian tersebut. Namun demikian, kepolisian menegaskan dugaan tersebut masih diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres menekankan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.

"Apabila menemukan dugaan tindak pidana, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada aparat kepolisian dan menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada pihak yang berwenang," katanya.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Tabanan telah memeriksa 18 orang saksi. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penyidik menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru yang menunjukkan keterlibatan pihak lain.

Selain mengusut kasus dugaan pengeroyokan, penyidik juga tengah menyelidiki dugaan pembakaran sepeda motor yang terjadi setelah peristiwa tersebut. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian.

Atas seizin Kapolres Tabanan, Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana mengatakan, sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik, kepolisian turut menampilkan barang bukti yang telah diamankan dalam konferensi pers tersebut.

Polres Tabanan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. (JB)