HUKUM DAN KRIMINAL
pemusnahan barang bukti bea cukai bali (foto: Jro Budi)
Badung-Mediaindonesianews.com: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memusnahkan barang ilegal senilai Rp11,24 miliar di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (23/7). Barang hasil penindakan yang dimusnahkan didominasi jutaan batang rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol ilegal, serta berbagai perangkat elektronik.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang. Ribuan botol minuman beralkohol dihancurkan menggunakan alat berat ekskavator, jutaan batang rokok tanpa cukai dibakar, sedangkan telepon seluler, laptop, dan tablet dipotong menggunakan mesin penghancur.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Iyan Rubiyanto, mengatakan barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar sepanjang September 2025 hingga Juni 2026.
"Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11.242.663.248, dengan kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4.416.351.787 atau sekitar Rp4,4 miliar," ujar Iyan.
Menurutnya, pemusnahan merupakan tahapan akhir dari proses penegakan hukum terhadap barang yang masuk, beredar, maupun diperdagangkan secara melanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.
Barang yang dimusnahkan meliputi 16.138 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3.780.297 batang sigaret dan cerutu, serta 540 cartridge rokok elektronik (vape). Selain itu, Bea Cukai juga memusnahkan barang bawaan penumpang dan barang kiriman berupa 132 unit telepon seluler, laptop, dan tablet, 3.384 paket obat-obatan dan kosmetik, 2.110 paket pakaian, 410 paket alat kesehatan, serta 1.111 paket barang lainnya.
Iyan menjelaskan, keberhasilan pengungkapan berbagai pelanggaran tersebut merupakan hasil operasi pengawasan yang dilakukan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Sementara itu, sepanjang semester pertama 2026, Kanwil DJBC Bali Nusra bersama seluruh kantor Bea Cukai di wilayah Bali, NTB, dan NTT mencatat 887 kali penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai, termasuk kasus narkotika, psikotropika, dan prekursor.
Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang dengan nilai mencapai Rp109,6 miliar.
Selain pemusnahan, DJBC juga mengungkap hasil penindakan lain dengan total nilai barang mencapai Rp15,26 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp9,65 miliar. Barang sitaan tersebut terdiri atas 1.447 botol minuman beralkohol, 9.427.475 batang rokok ilegal, 123.273 gram tembakau iris, 21 bal pakaian bekas (balepres), serta 3.207 paket barang pelintas batas dan barang lainnya.
Di bidang penegakan hukum, Bea Cukai juga telah menyelesaikan dua perkara tindak pidana cukai yang telah dilimpahkan ke kejaksaan serta menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp5,36 miliar.
Iyan menegaskan, pemusnahan barang ilegal bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan penegakan hukum sekaligus upaya melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
"Setiap barang ilegal yang kami amankan bukan hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, keselamatan, serta dampak negatif terhadap perekonomian nasional," tegasnya. (JB)