MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

13 Juli 2026,    16:59 WIB

Polresta Denpasar Bantah Tudingan Perampasan Ponsel, Sebut Video Viral Tidak Gambarkan Kronologi Utuh


JroBudi

Polresta Denpasar Bantah Tudingan Perampasan Ponsel, Sebut Video Viral Tidak Gambarkan Kronologi Utuh

Istimewa

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Polresta Denpasar memberikan klarifikasi atas beredarnya video di media sosial yang menarasikan adanya dugaan perampasan telepon genggam milik seorang pria yang mengaku sebagai wartawan oleh Kapolresta Denpasar saat berada di Polsek Kuta. Kepolisian menegaskan informasi yang beredar tidak menggambarkan keseluruhan rangkaian peristiwa.

Kapolresta Denpasar, Leonardo David Simatupang, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

Menurut Kapolresta, pria yang kemudian mengaku berprofesi sebagai wartawan berstatus sebagai pihak terlapor dalam perkara yang sedang ditangani oleh Polsek Kuta.

"Berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi, perselisihan bermula dari cekcok yang kemudian berkembang menjadi dugaan pengancaman dan pelemparan benda. Terlapor juga diduga membawa benda yang menyerupai brass knuckle serta mengucapkan ancaman kepada pihak pelapor. Atas kejadian tersebut, personel kepolisian mendatangi lokasi dan membawa para pihak ke Polsek Kuta untuk dilakukan penanganan sesuai prosedur," ujar Leonardo dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, saat berada di Polsek Kuta, terlapor diduga dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol dan masih membawa sebotol minuman keras. Yang bersangkutan kemudian mengaku sebagai wartawan, namun ketika diminta menunjukkan kartu pers sebagai identitas profesinya, menyampaikan bahwa kartu tersebut tertinggal di kamar hotel.

Kapolresta mengatakan dirinya tiba di Polsek Kuta sekitar pukul 02.00 Wita untuk memantau langsung proses penanganan perkara sekaligus memastikan situasi tetap kondusif.

"Dalam situasi tersebut saya meminta agar aktivitas merekam atau memvideokan dihentikan untuk sementara demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses penanganan perkara. Permintaan tersebut bukan merupakan tindakan merampas telepon genggam milik yang bersangkutan dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi kerja jurnalistik," tegasnya.

Menurutnya, saat itu pihak yang bersangkutan masih berstatus sebagai terlapor dan belum dapat dimintai keterangan secara optimal karena kondisi yang dinilai belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.

Selain itu, Kapolresta mengungkapkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar menunjukkan hasil positif benzodiazepine. Meski demikian, ia menegaskan hasil tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan tersebut masih memerlukan pendalaman, termasuk kemungkinan penggunaan obat berdasarkan resep dokter atau indikasi medis tertentu, sehingga tidak dapat langsung disimpulkan sebagai penyalahgunaan narkotika," jelasnya.

Leonardo menegaskan Polresta Denpasar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut.

"Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hasil pemeriksaan tersebut masih memerlukan pendalaman sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan narkotika," katanya.

Polresta Denpasar juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai potongan video maupun narasi yang beredar di media sosial tanpa mengetahui kronologi peristiwa secara utuh. Kepolisian menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (JB)