HUKUM DAN KRIMINAL
Istimewa
Klungkung-Mediaindonesianews.com: Polsek Nusa Penida mulai menyelidiki pengaduan dugaan penggelapan dana retribusi pariwisata di kawasan Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida. Pengaduan tersebut diajukan warga sekaligus konten kreator, Alit Werdi Suputra, bersama penasihat hukumnya dan kini masih dalam tahap penyelidikan.
Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan tersebut. Menurutnya, penyidik masih mendalami materi pengaduan serta mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan menjadi laporan polisi.
"Kami sudah menerima pengaduannya. Saat ini masih dalam proses penyelidikan, masih kami dalami," ujarnya Rabu (8/7).
Kesuma Jaya menegaskan setiap pengaduan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan. Namun, peningkatan status penanganan perkara bergantung pada kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik. Hingga kini, polisi belum mengungkap ada atau tidaknya kerugian daerah maupun pihak yang bertanggung jawab karena seluruh dugaan masih memerlukan pembuktian.
Pengaduan tersebut berawal dari video yang diunggah Alit Werdi Suputra di media sosial. Dalam video itu, ia mengaku melakukan pengamatan langsung terhadap mekanisme pembayaran retribusi wisatawan di Pelabuhan Banjar Nyuh. Berdasarkan hasil pengamatannya, Alit mengklaim menemukan dugaan kejanggalan, termasuk dugaan tiket yang telah digunakan kembali dipindai. Temuan itulah yang kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung menyatakan video yang beredar belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Klungkung, Ida Bagus Gede Agung Prayudha, menjelaskan pembayaran retribusi melalui agen perjalanan merupakan mekanisme yang diterapkan untuk mempercepat pelayanan wisatawan saat tiba di pelabuhan.
Ia juga menegaskan sistem yang digunakan tidak memungkinkan barcode tiket dipakai lebih dari satu kali. Menurutnya, apabila barcode yang sama dipindai kembali, sistem akan langsung mendeteksi bahwa tiket tersebut telah digunakan.
Meski demikian, Dinas Pariwisata menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
Dugaan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan retribusi pariwisata sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klungkung. Berdasarkan laporan sementara realisasi anggaran 2026, penerimaan retribusi rekreasi dan olahraga yang didominasi retribusi wisatawan Nusa Penida hingga pertengahan tahun baru mencapai sekitar Rp10,41 miliar atau sekitar 7 persen dari target Rp130 miliar yang ditetapkan pemerintah daerah. (JB)