MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

07 Juli 2026,    15:25 WIB

Kejari Mimika Sita Rp300 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Pembukaan Lahan Perkebunan


Budi

Kejari Mimika Sita Rp300 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Pembukaan Lahan Perkebunan

Istimewa

Mimika-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembukaan lahan perkebunan seluas 150 hektare yang dibiayai melalui APBD/DPA Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024.

Kejari Mimika Sita Rp300 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Pembukaan Lahan Perkebunan

Penyitaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika pada Selasa (7/7) di Aula Kejari Mimika. Uang tersebut berasal dari M, yang disebut sebagai pihak dari PT TPM, dan disita untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.

Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, SH., MH., menyaksikan langsung proses penyitaan yang turut dihadiri Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus serta perwakilan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Timika.

Dalam proses tersebut, uang sitaan secara resmi diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald, SH., MH., untuk selanjutnya dikelola dan disimpan sebagai barang bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejari Mimika menjelaskan, uang hasil penyitaan akan ditempatkan pada rekening penitipan barang bukti guna mendukung proses pembuktian selama penyidikan berlangsung.

Menurut Kejari Mimika, penyitaan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pembuktian unsur pidana, tetapi juga bertujuan mengamankan aset serta memulihkan potensi kerugian keuangan negara.

"Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada pembuktian unsur pidana dan pengumpulan alat bukti, tetapi juga mengedepankan upaya penyelamatan serta pemulihan kerugian keuangan negara," demikian keterangan resmi Kejari Mimika.

Kejari Mimika menegaskan akan terus melaksanakan proses penyidikan secara profesional, independen, akuntabel, dan berintegritas dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

"Dugaan tindak pidana korupsi ini masih dalam tahap penyidikan. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Kejari Mimika dalam keterangan resminya. (BD)