MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

03 Juli 2026,    10:12 WIB

Kuasa Hukum Tuding Tersangka Dianiaya, Minta Polrestabes Medan Buka Rekaman CCTV


Tim Red

Kuasa Hukum Tuding Tersangka Dianiaya, Minta Polrestabes Medan Buka Rekaman CCTV

Istimewa

Medan-Mediaindonesianews.com: Kuasa hukum tersangka berinisial SH menyampaikan keberatan terhadap proses penanganan perkara di Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Mereka mengaku mendapat pelayanan yang tidak profesional saat mendampingi klien menjalani pemeriksaan lanjutan pada Kamis (2/7), sekaligus mengungkap dugaan penganiayaan yang dialami SH saat diamankan.

Kuasa hukum SH, Thomas Tarigan SH MH dan Suhandri Umar SH, mengaku telah berada di ruang Satreskrim Polrestabes Medan sejak sekitar pukul 13.40 WIB untuk mendampingi pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) lanjutan terhadap kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan mobil milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.

Menurut keduanya, penyidik yang menangani perkara sempat meminta mereka menunggu karena masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain. Namun, setelah menunggu hingga sekitar pukul 19.00 WIB, pemeriksaan terhadap SH justru ditunda hingga keesokan harinya.

"Kami sudah menunggu hampir lima jam, tetapi akhirnya diberitahu bahwa pemeriksaan dilakukan besok. Kami sangat kecewa karena waktu kami terbuang," ujar Suhandri Umar kepada wartawan.

Selain mempersoalkan penundaan pemeriksaan, kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan tindak kekerasan terhadap kliennya.

Thomas Tarigan menyatakan SH mengaku sempat ditendang oleh seorang pejabat yang disebut sebagai Kepala BNN Deli Serdang berinisial JT saat proses penanganan perkara.

"Klien kami mengaku mengalami penganiayaan berupa tendangan. Karena itu kami meminta penyidik maupun Kasatreskrim membuka rekaman CCTV agar dugaan tersebut dapat dibuktikan secara objektif," kata Thomas.

Ia juga membantah tuduhan bahwa SH menjadi provokator dalam insiden bentrokan saat razia gabungan di sebuah kafe di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Menurut Thomas, SH merupakan seorang wartawan yang saat itu berada di lokasi untuk melakukan peliputan. Ia mengklaim kliennya justru dilarang melaksanakan tugas jurnalistik oleh sejumlah oknum petugas.

Selain itu, pihaknya menilai kemarahan warga dipicu oleh persoalan administrasi pelaksanaan razia. Kuasa hukum menyebut masyarakat mempertanyakan legalitas surat tugas yang digunakan petugas karena diduga memiliki masa berlaku yang berbeda dengan waktu pelaksanaan razia.

Kuasa hukum juga menyoroti belum diterapkannya mekanisme restorative justice dalam perkara tersebut. Menurut mereka, kliennya telah menyatakan kesediaan untuk memperbaiki kendaraan yang mengalami kerusakan.

"Kami berharap perkara ini dapat diselesaikan secara bijaksana. Klien kami siap bertanggung jawab memperbaiki mobil yang rusak dan kami berharap kepolisian mempertimbangkan penyelesaian melalui restorative justice," ujar Thomas.

Sebelumnya, razia gabungan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang bersama Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, serta Subdenpom Lubuk Pakam di Kafe Janna, Patumbak, pada Minggu (28/6).

Operasi tersebut berujung bentrokan antara petugas dan warga yang mengakibatkan sejumlah kendaraan dinas mengalami kerusakan. Menyusul kejadian itu, Polrestabes Medan menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk SH.

Terkait hal tersebut, Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol Dr Josua Tampubolon, SH., MH yang dikonfirmasi membantah hal tersebut "tidak benar" jawabnya singkat. (HS)