HUKUM DAN KRIMINAL
Istimewa
Denpasar-Mediaindoneaianews.com: Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang oknum anggota Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berinisial I Putu S (32). Usulan pemecatan itu diajukan setelah yang bersangkutan divonis tiga tahun penjara dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 21 anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A.
Kabid Propam Polda Bali, Ketut Agus Kusmayadi, menegaskan institusinya menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, termasuk keterlibatan dalam tindak pidana perdagangan orang.
"Kami menerapkan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Tidak ada pelanggaran yang dibiarkan. Semua akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kusmayadi saat ditemui di Mapolda Bali, Senin (29/6).
Menurutnya, proses PTDH diawali dengan usulan dari Polda Bali yang kemudian diteruskan ke Mabes Polri. Keputusan akhir mengenai pemberhentian anggota berada di tingkat Mabes Polri.
Kusmayadi menjelaskan, selama dirinya menjabat sebagai Kabid Propam, sekitar 35 personel telah diproses hingga dijatuhi sanksi PTDH akibat melakukan berbagai pelanggaran disiplin maupun kode etik. Seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme tanpa adanya perlakuan khusus.
Ia menambahkan, kasus pidana yang paling banyak melibatkan anggota Polri masih didominasi penyalahgunaan narkotika. Meski demikian, seluruh bentuk pelanggaran tetap ditindak tegas sesuai tingkat kesalahannya.
"Terkait anggota Polri yang terlibat tindak pidana, semuanya diproses sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, sekecil apa pun," tegasnya.
Selain penindakan internal, Bidpropam Polda Bali juga mengajak masyarakat berpartisipasi mengawasi perilaku anggota Polri melalui layanan pengaduan berbasis QR Code Yanduan. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran disertai identitas dan bukti pendukung untuk selanjutnya diproses oleh Bidpropam hingga Mabes Polri.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap I Putu S dalam perkara TPPO terhadap 21 ABK KM Awindo 2A. Majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 455 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Putusan tersebut menjadi dasar Bidpropam Polda Bali mengusulkan sanksi PTDH terhadap yang bersangkutan sebagai bagian dari penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri. (JB)