MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

23 Juni 2026,    19:00 WIB

Usul RJ Ditolak, Tersangka Pencurian Dilimpahkan ke Kejari Bangli


Jro Budi

Usul RJ Ditolak, Tersangka Pencurian Dilimpahkan ke Kejari Bangli

Istimewa

Bangli-Mediaindonesianews.com: Upaya penyelesaian perkara pencurian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka I Nengah Margiana gagal dilakukan setelah permohonan penghentian perkara tidak dikabulkan. Akibatnya, kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah Kejaksaan Negeri Bangli menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian, Senin (23/6).

Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Tersangka dijerat Pasal 476 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Pihak Reskrim Polsek Bangli mengungkapkan bahwa sebelumnya perkara tersebut telah ditempuh melalui proses mediasi. Seluruh pihak yang terlibat disebut telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan kasus melalui pendekatan Restorative Justice.

Namun, upaya tersebut tidak dapat dilanjutkan setelah permohonan penetapan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bangli ditolak. Alasan penolakan didasarkan pada fakta bahwa tersangka diketahui pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya.

"Kasus ini sebelumnya telah dimediasi dan para pihak sepakat diselesaikan secara Restorative Justice. Akan tetapi, permohonan penetapan SP3 yang kami ajukan tidak dikabulkan karena yang bersangkutan pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Oleh sebab itu, perkara kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangli untuk diproses lebih lanjut," ujar pihak Reskrim Polsek Bangli.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli, I Putu Sudiadi, menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang memadai.

"Kami telah memeriksa saksi-saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengamankan barang bukti yang cukup. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan," katanya.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti yang tercatat dalam berkas perkara dengan nomor registrasi BP/01/II/RES.1.8/2025/RESKRIM tertanggal 23 Februari 2026.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangli, I Putu Eri Setiawan, SH., MH yang menerima langsung pelimpahan perkara menyatakan pihaknya akan segera melakukan penelitian lanjutan terhadap tersangka maupun barang bukti sebelum menyusun langkah penuntutan.

"Setelah dilakukan verifikasi secara menyeluruh, kami akan menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk proses persidangan," ujarnya.

Dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke kejaksaan, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan. Kasus ini sekaligus menjadi contoh bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice tidak dapat diterapkan apabila pelaku tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, termasuk apabila memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya. (JB)