MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

18 Juni 2026,    11:46 WIB

Kejari Mimika Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat RJ, Korban dan Tersangka Berdamai


Agn

Kejari Mimika Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat RJ, Korban dan Tersangka Berdamai

istimewa

Mimika-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kembali menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dengan menghentikan penuntutan terhadap perkara penganiayaan setelah korban dan tersangka mencapai kesepakatan damai.

Keputusan tersebut disetujui dalam ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang digelar secara virtual bersama Direktorat A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI pada Kamis (18/6).

Perkara yang diselesaikan melalui mekanisme tersebut melibatkan tersangka berinisial JJG, yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

Ekspose dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Maria Petrona Justitia Masella, SH., serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Reinaldo Sampe, SH., MH.. Sementara dari Kejaksaan Agung hadir Direktur A pada JAM Pidum beserta jajaran.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus bermula pada 24 Januari 2026 ketika tersangka menghubungi korban berinisial KS untuk menagih kekurangan setoran usaha rental mobil sebesar Rp750 ribu. Namun korban menolak karena merasa seluruh kewajibannya telah dipenuhi.

Perselisihan tersebut berlanjut pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIT di depan Gedung Eme Neme Yauware, Mimika.

Saat itu, tersangka kembali menuntut pembayaran dan meminta korban keluar dari kendaraan. Perdebatan kemudian berubah menjadi aksi kekerasan setelah tersangka beberapa kali memukul wajah dan tangan korban.

Peristiwa itu akhirnya dilerai saksi berinisial BSS, sementara korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mimika Baru.

Hasil Visum et Repertum menunjukkan korban mengalami memar pada mata kanan serta patah tulang pada jari manis tangan kanan akibat benturan benda tumpul. Meski demikian, luka yang dialami korban dikategorikan sebagai luka ringan.

Dalam proses penyelesaian perkara, jaksa memfasilitasi upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Korban secara sukarela memberikan maaf kepada tersangka, sedangkan tersangka mengakui kesalahannya, menyampaikan penyesalan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Setelah dilakukan telaah terhadap seluruh persyaratan formil dan materil, Kejaksaan menyimpulkan perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.

Atas dasar itu, Direktur A pada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kejaksaan Negeri Mimika menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan implementasi kebijakan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

"Persetujuan penghentian penuntutan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menerapkan penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, pemulihan keadaan, dan harmonisasi antara pelaku dengan korban," demikian disampaikan dalam keterangan resmi Kejaksaan Negeri Mimika.

Kejari Mimika menyatakan akan terus mengoptimalkan penerapan Restorative Justice terhadap perkara-perkara yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan. (Agn)Top of Form