HUKUM DAN KRIMINAL
Istimewa
Muba-Mediaindonesianews.com: Kebakaran terjadi di lokasi sumur minyak ilegal di kawasan hutan yang berada di wilayah konsesi PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin), Desa Pakerin, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Minggu (7/6).
Peristiwa tersebut menghanguskan sumur minyak beserta sejumlah peralatan pengeboran yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan kebakaran diduga berasal dari aktivitas pengeboran minyak ilegal yang masih marak terjadi di wilayah Muba.
“Api menghanguskan sumur minyak dan peralatan di sekitar lokasi. Diduga sumur itu milik seseorang berinisial MS,” ujar warga tersebut.
Warga juga menyoroti masih maraknya praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Muba meski pemerintah telah menerapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 terkait penertiban aktivitas minyak ilegal.
Menurut warga, lokasi sumur minyak yang terbakar berada di kawasan hutan yang sebelumnya masuk dalam wilayah konsesi PT Pakerin di Kecamatan Batang Hari Leko.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Selatan, mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pengeboran ilegal tersebut serta penyebab kebakaran.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Batang Hari Leko IPTU Agus Kurniawan membenarkan adanya peristiwa kebakaran tersebut.
“Saat ini anggota sedang melakukan penyelidikan di lokasi kejadian,” kata Agus singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran maupun ada tidaknya korban jiwa dalam insiden tersebut. Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dugaan aktivitas pengeboran minyak ilegal di kawasan tersebut.(Hadi)