HUKUM DAN KRIMINAL
Istimewa
Mimika-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Rumah Baru Layak Huni (RBLH) di Distrik Hoya, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2025 itu memiliki total pagu anggaran sebesar Rp8,75 miliar.
Penyelidikan dilakukan Kejari Mimika melalui Seksi Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-03/R.1.19/Fd.1/05/2026 tertanggal 29 Maret 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, SH., MH., menyatakan penyelidikan difokuskan pada proyek pembangunan tujuh unit rumah layak huni di Kampung Hoya dan Kampung Jinonin, Distrik Hoya.
“Tim penyelidik saat ini masih mengumpulkan data, dokumen, serta keterangan guna mengungkap ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam pelaksanaan proyek tersebut,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Kejari Mimika, Senin (8/6)
Dalam proses penyelidikan, tim telah meminta keterangan dari dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinilai mengetahui proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek pembangunan tersebut.
Kejari Mimika menyebut, seluruh keterangan yang diperoleh masih didalami dan dianalisis untuk mengungkap fakta hukum yang relevan.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Karena itu, penyelidik masih mendalami berbagai aspek administrasi, teknis, dan keuangan terkait pelaksanaan proyek.
“Kejaksaan Negeri Mimika menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut pernyataan tersebut.
Kejari Mimika juga memastikan penanganan perkara dugaan korupsi dilakukan secara transparan dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Perkembangan penyelidikan, kata Kejari Mimika, akan disampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Agn)