HUKUM DAN KRIMINAL
Istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Akademisi dan peneliti politik memenuhi undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (4/6) terkait dugaan pelanggaran Pasal 246 KUHP tentang penghasutan.
Dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan usai memenuhi panggilan penyidik, Saiful menyatakan dirinya hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan. Namun, ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap suara-suara kritis di ruang publik.
“Yang saya khawatirkan bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi bagi komunitas akademisi, intelektual publik, aktivis, dan semua pihak yang berkomitmen pada nilai-nilai kebangsaan. Kasus ini merupakan ujian bagi bangsa dan negara untuk membuktikan apakah Indonesia masih menghargai demokrasi,” kata Saiful Mujani.
Kuasa hukum Saiful Mujani, , menilai dugaan penghasutan yang disangkakan kepada kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut Todung, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pernyataan Saiful dalam sebuah acara halal bihalal akademisi yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
“Menyampaikan opini atau kritik, sekeras apa pun, merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945, Undang-Undang HAM, dan berbagai instrumen hukum internasional. Karena itu kami berharap setelah pemeriksaan ini selesai, kasus ini dapat ditutup,” ujar Todung.
Sementara itu, Ketua Umum, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),Muhammad Isnur , menyatakan pihaknya ikut mendampingi Saiful Mujani sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi.
“Pelaporan dan kriminalisasi terhadap individu yang menyampaikan kritik merupakan ancaman serius bagi demokrasi,” kata Isnur.
Ia menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana karena pernyataan yang disampaikan Saiful Mujani merupakan opini dan ekspresi yang dilindungi undang-undang. Karena itu, YLBHI meminta Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum dan tidak melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah akademisi, pegiat hak asasi manusia, mahasiswa, serta dosen dari . Mereka menyatakan dukungan terhadap Saiful Mujani sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait hasil klarifikasi maupun tindak lanjut penanganan perkara tersebut. (FF)