HUKUM DAN KRIMINAL
Istimewa
Muba-Mediaindonesianews.com: Keberadaan sebuah kapal berwarna biru merah dengan nomor lambung “Bangka 01” yang bersandar di aliran sungai wilayah Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), menimbulkan pertanyaan dari masyarakat setempat. Kapal tersebut diduga terkait aktivitas pengangkutan minyak ilegal dari kawasan Sungai Lilin.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, kapal tersebut diduga masuk ke wilayah Sungai Lilin untuk mengambil minyak ilegal yang berasal dari kawasan sekitar sungai.
“Kalau tidak ada kepentingan, untuk apa kapal masuk ke kawasan zona minyak di Sungai Lilin,” ujar warga tersebut, Jumat (22/5).
Warga juga menduga minyak tersebut akan dibawa ke wilayah Bangka Belitung. Namun, dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas tersebut hingga kini belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pendalaman aparat penegak hukum.
Masyarakat meminta aparat kepolisian, baik dari Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polda Sumatera Selatan, maupun Polres Musi Banyuasin, segera melakukan pengecekan terhadap keberadaan kapal tersebut.
“Kalau memang ditemukan adanya aktivitas pengambilan minyak ilegal, kami berharap ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata warga.
Kapolsek Sungai Lilin, IPTU Marlin SH, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melakukan pengecekan di lokasi tempat kapal bersandar.
“Sudah dilakukan pengecekan di lokasi sungai dan sudah diinformasikan kepada pihak terkait. Kapal tersebut hanya bersandar,” ujar Marlin.
Ia menambahkan, pihak kepolisian belum mengetahui secara pasti tujuan kapal tersebut berada di wilayah Sungai Lilin.
“Kami belum mengetahui secara pasti tujuan kapal itu bersandar karena itu ranah perairan,” katanya singkat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. Belum ada keterangan resmi yang diberikan terkait tudingan keterlibatan dalam aktivitas pengangkutan minyak ilegal. (Hadi)