HUKUM DAN KRIMINAL
terduga pelaku
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Seorang warga asal Bangka Belitung berinisial LA kehilangan satu unit telepon genggam saat berada di minimarket Circle K, Kamis (7/5) dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.50 WIB di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/474/V/2026/SPKT/Polsek Metro Tamansari, ponsel merk iPhone 16 Pro Max warna Desert Titanium itu diperkirakan bernilai sekitar Rp19 juta.
Kejadian tersebut bermula saat korban membeli minuman dan rokok di minimarket, ketika melakukan pembayaran menggunakan uang pecahan Rp100 ribu, kasir disebut tidak memiliki uang kembalian. Korban kemudian mencari uang receh dari saku celananya dan meletakkan ponsel di rak depan meja kasir.
Diduga karena terburu-buru, korban meninggalkan lokasi tanpa mengambil kembali telepon genggam miliknya. Korban kemudian menuju hotel tempatnya menginap yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.
Setibanya di hotel, korban baru menyadari ponselnya tertinggal dan langsung kembali ke minimarket. Namun, iPhone tersebut sudah tidak ditemukan di lokasi semula.
“Korban melapor sekitar pukul 06.10 WIB. Saat ini kasus masih dalam penyelidikan,” ujar sumber di lingkungan Polsek Metro Tamansari, Kamis (7/5).
Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari kini memburu pelaku yang diduga mengambil ponsel tersebut. Polisi memfokuskan penyelidikan pada rekaman CCTV dalam rentang waktu pukul 03.50 hingga 04.00 WIB.
Kasus ini diduga mengarah pada tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Polisi juga disebut telah mengantongi nomor IMEI perangkat untuk keperluan pelacakan apabila ponsel kembali aktif digunakan.
“Semua pihak yang berada di lokasi saat kejadian akan dimintai keterangan, termasuk petugas kasir yang berjaga,” kata sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Circle K Tamansari belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencurian tersebut. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku.***