MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

02 Mei 2026,    08:32 WIB

Sidang Perdata di Denpasar Diprotes, Kuasa Hukum Soroti Lonjakan Agenda ke Tahap Pembuktian


JroBudi

Sidang Perdata di Denpasar Diprotes, Kuasa Hukum Soroti Lonjakan Agenda ke Tahap Pembuktian

istimewa

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Proses persidangan perkara perdata Nomor 397/Pdt.G/2026/PN Dps menuai sorotan setelah kuasa hukum tergugat, Indrawati, memprotes perubahan agenda sidang yang dinilai tidak sesuai dengan hukum acara.

Kuasa hukum Indrawati, I Made Somya Putra, mengaku terkejut saat mengetahui agenda persidangan dalam sistem e-court di Pengadilan Negeri Denpasar telah memasuki tahap pembuktian penggugat, tanpa melalui tahapan pemanggilan yang patut dan proses mediasi.

Menurut Somya, kliennya baru menerima panggilan sidang pertama pada 15 April 2026 untuk menghadiri persidangan tanggal 27 April 2026 dengan agenda mediasi. Namun, saat pihaknya mendaftarkan surat kuasa pada pagi hari melalui sistem e-court, agenda perkara tersebut justru telah tercatat pada tahap pembuktian.

“Agenda dalam surat resmi adalah mediasi, tetapi di e-court sudah tercantum pembacaan gugatan, sehingga langsung meloncat ke tahap pembuktian. Ini yang kami anggap janggal,” ujarnya, Sabtu (2/5)

Ia menilai, kondisi tersebut berpotensi mengabaikan hak tergugat untuk memberikan pembelaan secara maksimal, termasuk hak mengikuti proses mediasi sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.

Somya juga menyebut, terdapat kejanggalan lain dalam pemanggilan sidang, di mana dalam sistem tercantum bahwa alamat penggugat belum pasti, sementara proses persidangan tetap berjalan.

Atas hal tersebut, pihaknya telah mengajukan keberatan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara, serta meminta agar agenda sidang dikembalikan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain persoalan persidangan, kasus ini juga berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah yang diklaim telah dikuasai Indrawati sejak tahun 1985. Sengketa mencuat setelah muncul sertifikat hak milik (SHM) pengganti yang diterbitkan oleh BPN Badung.

Somya menilai penerbitan sertifikat tersebut sarat kejanggalan. Ia mengungkapkan bahwa dalam dokumen SHM pengganti, tercatat tahun penerbitan lama pada 1973, dengan nama pemilik yang saat itu masih berusia dua tahun.

“Bagaimana mungkin anak berumur dua tahun bisa melakukan transaksi jual beli tanah dan bahkan tercantum sebagai penunjuk batas?” kata Somya mempertanyakan.

Sertifikat tersebut kini dijadikan dasar gugatan oleh pihak penggugat, Rudi Aras, untuk meminta pengosongan rumah yang ditempati Indrawati.

Merespons dugaan kejanggalan tersebut, Indrawati telah melaporkan sejumlah pihak ke Polresta Denpasar atas dugaan pemalsuan surat, penyalahgunaan wewenang, hingga tindak pidana korupsi. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Pengaduan Masyarakat Nomor Dumas/397/IV/2026/SPKT tertanggal 25 April 2026.

Kuasa hukum juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke sejumlah lembaga, termasuk Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, serta Satgas Mafia Tanah, guna meminta pengawasan dan perlindungan hukum bagi kliennya.

“Melihat rangkaian peristiwa ini, kami menduga ada praktik yang tidak wajar. Kami akan meminta atensi dari seluruh lembaga berwenang agar hak-hak klien kami tetap terlindungi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengadilan maupun instansi terkait mengenai dugaan kejanggalan tersebut.(JB)