HUKUM DAN KRIMINAL
Istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia melalui Biro Hukum menggelar kegiatan Penguatan Penyuluhan Hukum bagi pejabat penyuluh hukum dan aparatur yang menangani bidang hukum, Kamis (30/4). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta kapasitas aparatur dalam memanfaatkan media digital guna menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat secara lebih efektif.
Dalam sambutannya Mohammad Saleh selaku Kepala Kelompok Kerja Dokumentasi dan Informasi Hukum, Biro Hukum yang membuka kegiatan tersebut menekankan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah pola distribusi informasi di masyarakat.
“Pesatnya perkembangan teknologi digital membuat masyarakat kini lebih banyak mengakses informasi melalui media sosial, website, dan berbagai platform digital lainnya. Kondisi ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi penyuluh hukum untuk mampu memanfaatkan media tersebut secara efektif dalam menyampaikan informasi hukum yang akurat, mudah dipahami, dan menarik,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kemensos menghadirkan narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, yakni RR Yuliawiranti S., SH., CN., MH, Penyuluh Hukum Ahli Madya. Ia memaparkan pendekatan penyuluhan hukum yang efektif melalui empat metode utama, yaitu persuasif, edukatif, komunikatif, dan akomodatif.
“Pendekatan persuasif dilakukan dengan menarik minat masyarakat terhadap materi hukum. Edukatif berarti membimbing secara sabar, komunikatif melalui interaksi yang terbuka, serta akomodatif dengan memberikan solusi hukum yang mudah dipahami dan memperhatikan kearifan lokal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yuliawiranti menegaskan bahwa di era digital, penyuluh hukum dituntut memiliki enam kompetensi utama. Kompetensi tersebut meliputi kemampuan inisiatif untuk berinovasi, pedagogi dalam proses pembelajaran, komunikasi yang sistematis dan menarik, penguasaan materi hukum, penerapan metode penyuluhan yang variatif, serta kemampuan merancang dan memanfaatkan media pembelajaran digital.
Melalui kegiatan ini, Kemensos berharap para penyuluh hukum mampu meningkatkan kapasitas dan kompetensinya dalam menjalankan penyuluhan hukum berbasis digital. Dengan demikian, penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat dapat berlangsung lebih adaptif, efektif, dan selaras dengan perkembangan teknologi informasi. (Kres)