HUKUM DAN KRIMINAL
Istimewa
Banyuasin-Mediaindonesianews.com: Dugaan kejanggalan dalam penggunaan keuangan dan perjanjian kinerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023–2024 mencuat ke publik. Hal ini menyusul ditemukannya perbedaan tiga Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diduga milik dr. Rini Pratiwi, M.Kes saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan pada periode tersebut.
DPD Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Provinsi Sumatera Selatan menyoroti temuan tersebut dan mempertanyakan validitas penggunaan tiga NIP yang berbeda dalam dokumen resmi, khususnya yang berkaitan dengan laporan keuangan dan administrasi kinerja dinas.
Ketua DPD BPAN Sumsel, Syamsuddin, menyatakan bahwa perbedaan NIP dalam dokumen resmi pemerintah bukan persoalan sepele. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran administratif hingga indikasi penyimpangan keuangan negara.
“Perbedaan nomor NIP ini tidak bisa dianggap remeh. Dalam laporan keuangan, kesalahan sekecil apa pun tidak diperbolehkan karena menyangkut pertanggungjawaban keuangan negara. Ini harus ditelusuri, apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian,” ujar Syamsuddin, Sabtu (28/3).
Ia menambahkan, penggunaan NIP yang berbeda dalam dokumen yang ditandatangani oleh kepala dinas berpotensi menimbulkan pertanyaan publik dan spekulasi di tengah masyarakat. Bahkan, kondisi tersebut dinilai bisa mengarah pada dugaan rekayasa administrasi dalam penggunaan anggaran APBD.
BPAN Sumsel mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuasin, khususnya Bupati dan Inspektorat, untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap penyebab munculnya perbedaan NIP dalam dokumen resmi.
“Kami meminta aparat yang berwenang segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara detail. Jika ditemukan adanya pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
BPAN juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, dr. Rini Pratiwi selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait perbedaan NIP tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapat tanggapan. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum menyampaikan hak jawab. (Hadi)