MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

06 Maret 2026,    00:09 WIB

ABK Kapal Penyelundup 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara di PN Batam


Agn

ABK Kapal Penyelundup 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara di PN Batam

Istimewa

Batam-Mediaindonesianews.com: Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara tindak pidana narkotika yang terkait penyelundupan sabu seberat hampir dua ton. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/3).

ABK Kapal Penyelundup 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara di PN Batam

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Majelis hakim menyebut keyakinan tersebut diperoleh berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang terungkap selama persidangan, termasuk kesesuaian antara barang bukti dan alat bukti lain yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menilai sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan yakni jumlah narkotika yang hampir mencapai dua ton, yang dinilai berpotensi merusak masa depan generasi bangsa apabila beredar di wilayah Indonesia.

Sementara itu, keadaan yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih berusia relatif muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

Berdasarkan fakta persidangan, Fandi diketahui merupakan anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam pengangkutan sabu dengan berat hampir dua ton bersama terdakwa lain dalam perkara yang sama.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum lanjutan.

Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian karena jumlah narkotika yang disita dalam jaringan tersebut mencapai hampir dua ton, yang disebut sebagai salah satu pengungkapan kasus narkotika skala besar di wilayah perairan Kepulauan Riau. (agn)