MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

26 Februari 2026,    14:34 WIB

Kejati Bali Bongkar Dugaan Korupsi KUR di BRI Sidakarya, Negara Rugi Rp8,5 Miliar


JroBudi

Kejati Bali Bongkar Dugaan Korupsi KUR di BRI Sidakarya, Negara Rugi Rp8,5 Miliar

istimewa

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) wilayah Sidakarya, Denpasar Timur. Dalam perkara ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp8,5 miliar.

Kejati Bali Bongkar Dugaan Korupsi KUR di BRI Sidakarya, Negara Rugi Rp8,5 Miliar

Kepala Kejati Bali, Chatarina Muliana, mengungkapkan penyidik telah menetapkan lima orang tersangka berinisial IC, MW, GS, KM, dan AM. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-73/N.1/Fd.2/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026.

“IC diduga berperan sebagai aktor utama dengan mengarahkan empat tersangka lainnya untuk mengumpulkan KTP masyarakat yang dijadikan debitur formalitas,” ujar Chatarina dalam konferensi pers di Kantor Kejati Bali, Selasa (24/2).

Berdasarkan konstruksi perkara, para tersangka mengumpulkan fotokopi KTP warga yang kemudian diajukan sebagai calon penerima KUR. Setelah identitas dinyatakan lolos pengecekan BI Checking atau SLIK OJK, profil usaha para calon debitur diduga direkayasa agar memenuhi persyaratan administratif kredit, meskipun pemilik identitas tidak memiliki usaha sebagaimana ketentuan.

Kejati Bali Bongkar Dugaan Korupsi KUR di BRI Sidakarya, Negara Rugi Rp8,5 Miliar

Modus tersebut diperkuat dengan dugaan survei fiktif yang dilakukan IC, termasuk panggilan video dengan pejabat pemutus kredit untuk meyakinkan bahwa prosedur telah berjalan sesuai aturan.

Setelah kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM para nasabah disebut diambil alih. Para debitur hanya menerima sebagian kecil dana, sementara sisa kredit diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan pihak lain yang membantu pengumpulan identitas.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Satria Abdi, menyampaikan praktik tersebut berlangsung sejak Januari 2024 hingga Maret 2025 dengan melibatkan 122 nasabah. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 49 saksi dan seorang ahli, serta membuka peluang adanya tersangka baru.

Dalam hasil penyidikan sementara, IC diduga menikmati aliran dana sekitar Rp3,46 miliar. Empat tersangka lainnya disebut menerima keuntungan antara Rp71 juta hingga Rp800 juta. Besaran pasti keuntungan masing-masing pihak masih dalam pendalaman penyidik.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kelima tersangka kini ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(JroBudi)