MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

22 Februari 2026,    11:17 WIB

Praktisi Hukum Soroti Sewa Aset Pemprov Bali, PP 48/2025 Dinilai Perkuat Pengawasan


JroBudi

Praktisi Hukum Soroti Sewa Aset Pemprov Bali, PP 48/2025 Dinilai Perkuat Pengawasan

istimewa

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Praktisi hukum I Made Somya Putra, SH., MH., menyoroti praktik penyewaan tanah aset milik Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola. Ia mengingatkan agar pemerintah daerah memperketat pengawasan guna mencegah potensi penyalahgunaan dan praktik spekulatif.

Somya Putra menilai, penyewaan aset dengan harga relatif murah dan jangka waktu panjang berisiko membuat lahan tidak dimanfaatkan secara optimal. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menyebabkan tanah menjadi terlantar atau tidak produktif.

“Dengan harga sewa yang murah dan jangka waktu panjang, penyewa bisa saja tidak termotivasi memanfaatkan tanah secara maksimal. Ini berpotensi membuat aset daerah tidak memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujarnya di Denpasar, Minggu (22/2).

Ia menekankan pentingnya implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 sebagai instrumen penguatan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan aset negara maupun daerah. Regulasi tersebut dinilai dapat menjadi dasar hukum untuk menertibkan praktik penyewaan yang tidak sesuai peruntukan.

“Dengan hadirnya PP 48/2025, seharusnya menghilangkan kenyamanan pihak-pihak yang ingin ‘bermain’ dengan tanah Pemprov Bali yang disewa namun dibiarkan tidak dimanfaatkan dan hanya menunggu dialihkan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” tegasnya.

Somya berharap pemerintah daerah melakukan evaluasi berkala terhadap perjanjian sewa, termasuk meninjau kembali klausul pemanfaatan lahan agar tidak terjadi praktik pengalihan secara tidak langsung tanpa pengawasan.

Ia juga mendorong transparansi dalam proses penyewaan dan pemanfaatan aset, termasuk publikasi data lahan yang disewakan dan realisasi penggunaannya. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi praktik mafia tanah serta memastikan aset daerah benar-benar memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Bali.(JroBudi)