MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

22 Februari 2026,    00:04 WIB

Kejati Kepri Klarifikasi Perkara Narkotika Fandi Ramadhan, Tuntutan Hukuman Mati Dibacakan


Agn

Kejati Kepri Klarifikasi Perkara Narkotika Fandi Ramadhan, Tuntutan Hukuman Mati Dibacakan

istimewa

Batam-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyampaikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi dan narasi di media sosial mengenai perkara dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan terdakwa Fandi Ramadhan. Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus hak jawab atas opini yang berkembang di masyarakat.

Dalam pernyataan resminya, Kejati Kepri menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Seluruh proses, mulai dari penyidikan hingga penuntutan, dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kejati Kepri juga menekankan bahwa status hukum terdakwa sepenuhnya ditentukan melalui proses persidangan. Narasi di media sosial yang menyebut terdakwa tidak mengetahui muatan kapal disebut sebagai bagian dari pembelaan yang sah, namun penilaiannya berada pada kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi di persidangan.

“Setiap terdakwa memiliki hak atas pembelaan dan perlakuan yang adil di muka hukum. Kejaksaan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” demikian pernyataan resmi tersebut.

Kronologi Perkara

Perkara ini bermula pada April 2025 ketika saksi Hasiholan Samosir menawarkan pekerjaan kepada terdakwa melalui pesan WhatsApp untuk bergabung sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal tanker. Terdakwa kemudian menyetujui tawaran tersebut dan mengirimkan dokumen pelayaran.

Pada 1 Mei 2025, terdakwa bersama sejumlah saksi bertolak dari Medan menuju Bangkok, Thailand, menggunakan maskapai Air Asia. Setibanya di Thailand, mereka bertemu dengan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut dan menginap selama 10 hari di Sakura Budget Hotel sambil menunggu instruksi.

Selanjutnya pada 13 Mei 2025, rombongan menggunakan speed boat menuju kapal tanker Sea Dragon yang berada di tengah perairan. Berdasarkan dakwaan, para terdakwa mengetahui bahwa muatan yang diangkut bukanlah minyak seperti lazimnya kapal tanker.

Pada 18 Mei 2025, kapal Sea Dragon menerima 67 kardus yang dibungkus plastik putih dari kapal ikan berbendera Thailand di perairan sekitar Phuket. Kardus-kardus tersebut kemudian diketahui berisi narkotika jenis sabu. Muatan itu disimpan di beberapa bagian kapal, termasuk di haluan dan tangki bahan bakar bagian bawah.

Setelah proses pemuatan, bendera Thailand yang terpasang di kapal dilepas dan dibuang ke laut atas perintah salah satu saksi. Pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 05.05 WIB, kapal Sea Dragon ditangkap oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan TNI Angkatan Laut.

Tuntutan dan Agenda Sidang

Persidangan terhadap terdakwa Fandi Ramadhan telah memasuki tahap pembacaan tuntutan. Pada 5 Februari 2026, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa.

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Kejati Kepri menegaskan bahwa perkara narkotika merupakan kejahatan serius dan bersifat transnasional yang berdampak luas terhadap masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum dilakukan sebagai bagian dari komitmen negara dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika.

Masyarakat diimbau untuk bijak menyikapi informasi yang beredar dan tidak menyebarkan narasi yang belum terverifikasi agar tidak mengganggu proses peradilan yang sedang berlangsung.