MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

01 Februari 2026,    10:08 WIB

Belum Ada Tersangka, DPD BPAN-AI Sumsel Pertanyakan Kinerja APH


Hadi

Belum Ada Tersangka, DPD BPAN-AI Sumsel Pertanyakan Kinerja APH

Asap Kebakaran

Muba-Mediaindonesianews.com: Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak ilegal di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel). Peristiwa yang terjadi pada 11 Desember 2025 tersebut diduga menewaskan tiga orang pekerja. Minggu (1/2).

Belum Ada Tersangka, DPD BPAN-AI Sumsel Pertanyakan Kinerja APH

Kasus kebakaran sumur minyak ilegal ini sebelumnya ramai diberitakan sejumlah media daring. Sumur yang terbakar diduga milik RC, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muba.

Salah satu pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa RC masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

“Kami belum bisa mengambil langkah terhadap yang bersangkutan karena kasus ini masih dalam proses pemeriksaan di Polres Musi Banyuasin,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, Rudianto, ST, melalui Kepala Bidang Preservasi dan Pemeliharaan, Budi, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan RC.

“Kami belum bisa memberikan keterangan atas keterlibatan RC dalam peristiwa kebakaran sumur minyak di HGU PT Hindoli. Saat ini yang bersangkutan sedang cuti dan belum masuk kantor,” ungkapnya.

Di sisi lain, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumsel Badan Penelitian Aset Negara–Aliansi Indonesia (BPAN-AI) menyoroti lambannya penanganan kasus tersebut. Perwakilan BPAN-AI Sumsel, Syamsudin, menilai kuat dugaan keterlibatan oknum ASN dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal tersebut.

“Aktivitas pengeboran minyak ilegal di HGU PT Hindoli sudah sangat meresahkan dan berdampak buruk terhadap lingkungan. Kami menduga ada pembiaran, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya oknum aparat penegak hukum yang bermain mata dengan pemilik sumur minyak ilegal,” tegas Syamsudin.

BPAN-AI mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka, meskipun insiden kebakaran sumur minyak ilegal di kawasan tersebut dilaporkan kerap terjadi. Mereka pun mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut.

“Kami meminta Kapolda Sumsel turun tangan langsung agar kasus ini ditangani secara transparan dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Kebakaran sumur minyak ilegal di lahan PT Hindoli sudah berulang kali terjadi dan jelas merusak lingkungan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Kanit Pidsus Polres Musi Banyuasin IPDA Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., serta Kanit Reskrim Polsek Keluang IPDA Arsan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut. (Hadi)