HUKUM DAN KRIMINAL
istimewa
Bangli-Mediaindonesianews.com: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangli membacakan tuntutan terhadap terdakwa Wayan Karmada alias Gopel dalam kasus dugaan penyerangan kehormatan dan etika adat Desa Tegalalang dalam sidang yang digelar Rabu (3/12) di Pengadilan Negeri Bangli.
Dalam dakwaan primernya, JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan seseorang melalui ucapan dan tindakan di muka umum.
JPU menyatakan terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dibebankan membayar biaya perkara berdasarkan Pasal 316 KUHP.
“Hal-hal yang memberatkan, antara lain belum ada perdamaian antara korban dan terdakwa, serta tindakan terdakwa dinilai melukai perasaan warga Desa Adat Tegalalang,” ujar JPU dalam tuntutannya.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum. JPU kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Usai sidang, perwakilan Desa Adat Tegalalang yang hadir sebagai pihak pelapor menegaskan harapan agar hakim memberi hukuman maksimal karena perbuatan terdakwa telah meresahkan warga dan dinilai tidak mencerminkan etika terhadap adat Bali.
“Kami tetap yakin dan berharap terdakwa mendapatkan efek jera yang maksimal. Karena dari awal dia tidak menunjukkan etika dan sopan santun, bahkan sejak awal masuk wilayah desa adat kami,” kata Sang Ketut Rencana.
Ia juga mengkritik perilaku terdakwa selama proses persidangan yang dinilai tidak kooperatif.
“Sudah beberapa kali majelis hakim menegur. Bahkan saat perkara sudah masuk pengadilan, dia masih membuat laporan baru ke Polres Bangli. Itu lucu menurut kami,” ujarnya.
Sang Ketut juga membantah kesaksian salah satu saksi meringankan yang menyebut adanya teguran keras dari pecalang terhadap orang yang melakukan pemotongan pohon.
“Kami punya videonya. Tidak ada kata kasar, hanya menanyakan apakah sudah lapor perjuru atau belum,” tegasnya.
Perwakilan prajuru Desa Adat Tegalalang juga meminta agar putusan hakim nanti benar-benar mencerminkan rasa keadilan masyarakat adat.
“Kami hanya berharap putusan sesuai perbuatannya. Biar ada efek jera dan kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar salah satu prajuru desa.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada pekan depan dengan agenda pledoi. Pihak desa menyatakan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum sampai tuntas. (JroBudi)