HUKUM DAN KRIMINAL
istimewa
Gianyar-Mediaindonesianews.com: Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar bersama unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap jaringan pencurian internasional yang beraksi di wilayah Ubud. Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, mengungkapkan bahwa 10 pelaku berhasil diamankan. Mereka terdiri dari 4 Warga Negara Indonesia (WNI), 2 Warga Negara China, dan 4 Warga Negara Mongolia, dengan peran yang berbeda-beda.
Keempat WNI, yakni PT (44), IKPS (51), HL (49), dan JW (44), berperan sebagai penyedia mesin Electronic Data Capture (EDC) untuk memproses transaksi pembayaran non tunai. Sementara, dua WNA China, TW Hua (61) dan JWW (57), berperan sebagai perantara mesin EDC.
"Jadi, dari 4 orang pelaku WNI sebagai penyedia mesin EDC diserahkan kepada 2 WNA China. Kemudian, dari 2 pelaku WNA China ini bekerja sama dengan 4 pelaku WNA asal Mongolia sebagai eksekutor," jelas Chandra dalam keterangan pers, Selasa (2/12),
Lebih lanjut AKBP Chandra menjelaskan bahwa, modus operandi para pelaku WNA Mongolia adalah mencuri dompet atau tas korban dan mengambil kartu kreditnya. Selanjutnya, kartu kredit tersebut digesek di mesin EDC dan dana hasil kejahatan ditransfer secara digital ke luar negeri.
"Setelah diambil pelaku, kartu kredit tersebut digesek di mesin EDC dan ditransfer digital ke luar negeri, yang kami lacak di Uganda," lanjutnya.
Chandra mengatakan, kasus pencurian ini terjadi pada bulan September hingga awal Oktober dan menimpa 5 korban, yaitu 2 WNA China dan 3 WNA Korea. Salah satu korban merupakan suami dari artis Korea, Jeon Hye Bin.
Berbekal laporan dari para korban, Sat Reskrim Polres Gianyar bersama unit Reskrim Polsek Ubud melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP hingga menyisir CCTV. Hasilnya, para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Para pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP subsidair pasal 362 KUHP Jo pasal 53 KUHP, Jo pasal 56 KUHP atau pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (JroBudi)