MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

27 November 2025,    16:52 WIB

Sidang OTT Pemerasan di Kantor Camat Pagar Gunung, Dua Terdakwa Diadili di PN Tipikor Palembang


Agn

Sidang OTT Pemerasan di Kantor Camat Pagar Gunung, Dua Terdakwa Diadili di PN Tipikor Palembang

istimewa

Palembang–Mediaindonesianews.com: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret dua terdakwa berinisial N dan JS. Keduanya merupakan pihak yang diduga terlibat pemerasan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Sidang yang digelar pada Rabu (26/11) tersebut dipimpin oleh majelis hakim dengan agenda pemeriksaan terhadap kedua terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat mendakwa N dan JS dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, keduanya juga didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, terungkap bahwa terdakwa N selaku Ketua Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung diduga meminta seluruh Kades untuk membayar iuran sebesar Rp7.000.000 per tahun. Untuk tahap awal, masing-masing Kades telah menyerahkan Rp3.500.000 kepada Bendahara Forum, yakni terdakwa JS. Iuran tersebut disebut-sebut untuk membiayai kegiatan Forum Kades seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah.

Namun, praktik tersebut berujung pada OTT yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lahat pada 24 Juli 2025. Dalam operasi itu, tim penyidik menemukan barang bukti uang tunai Rp65.850.000, yang merupakan setoran kas Forum dari para Kades melalui terdakwa JS.

JPU memastikan bahwa proses pembuktian akan dilanjutkan dalam persidangan selanjutnya. “Sidang akan kembali digelar pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lahat, Rio Purnama, SH., MH.

Perkembangan perkara ini menjadi sorotan publik Kabupaten Lahat karena melibatkan pejabat forum desa serta dugaan praktik pemerasan yang merugikan banyak pihak. (Agn)