MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

26 Juni 2025,    09:16 WIB

Polres Bangli Tetapkan Tersangka Penghinaan di Desa Adat Tegalalang


Jro Budi

Polres Bangli Tetapkan Tersangka Penghinaan di Desa Adat Tegalalang

Istimewa

Bangli-Mediaindonesianews.com: Proses hukum atas laporan Desa Adat Tegalalang terkait kasus penghinaan pada 7 Mei 2025 akhirnya menemui titik terang. Polres Bangli menetapkan I Wayan Karmada (alias Gopel) sebagai tersangka, hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Selasa (24/6).

Polres Bangli Tetapkan Tersangka Penghinaan di Desa Adat Tegalalang

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/18/V/2025/SPKT/POLRES BANGLI/POLDA BALI, peristiwa penghinaan yang dimaksud dalam Pasal 315 KUHP terjadi di areal Pura Melanting, Desa Adat Tegalalang, pada 5 Maret 2025 pukul 09.58 WITA. Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Bangli menetapkan I Wayan Karmada sebagai tersangka dan langkah selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap tersangka.

Bendesa Adat Tegalalang, I Wayan Miarsa dan Kerta Desa Adat Tegalalang, Sang Ketut Rencana, mengapresiasi kinerja yang Polres Bangli.

"Kami sangat mengapresiasi penyidik Polres Bangli yang telah bekerja keras secara proporsional, profesional dan transparan dalam menangani kasus ini dan atas nama masyarakat kami ucapkan terima kasih, Kata I Wayan Miarsa. (JroBudi)