HUKUM DAN KRIMINAL
Istimewa
Bangli-Mediaindonesianews.com: Proses hukum atas laporan Desa Adat Tegalalang terkait kasus penghinaan pada 7 Mei 2025 akhirnya menemui titik terang. Polres Bangli menetapkan I Wayan Karmada (alias Gopel) sebagai tersangka, hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Selasa (24/6).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/18/V/2025/SPKT/POLRES BANGLI/POLDA BALI, peristiwa penghinaan yang dimaksud dalam Pasal 315 KUHP terjadi di areal Pura Melanting, Desa Adat Tegalalang, pada 5 Maret 2025 pukul 09.58 WITA. Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Bangli menetapkan I Wayan Karmada sebagai tersangka dan langkah selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap tersangka.
Bendesa Adat Tegalalang, I Wayan Miarsa dan Kerta Desa Adat Tegalalang, Sang Ketut Rencana, mengapresiasi kinerja yang Polres Bangli.
"Kami sangat mengapresiasi penyidik Polres Bangli yang telah bekerja keras secara proporsional, profesional dan transparan dalam menangani kasus ini dan atas nama masyarakat kami ucapkan terima kasih, Kata I Wayan Miarsa. (JroBudi)