HUKUM DAN KRIMINAL
Istimewa
Trenggalek-Mediaindonesianews.com: Kepolisian Resor Trenggalek menangkap tiga orang yang mengaku wartawan karena diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa (Kades). Aksi mereka terbongkar dalam Operasi Sikat II Semeru 2025 yang digelar selama 14 hari, sejak 1 hingga 14 Mei.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlianto, SE., MM dalam keterangannya mengatakan bahwa ketiga tersangka berinisial NS, MYD, dan HS merupakan warga Tulungagung, Jawa Timur. Mereka ditangkap tangan saat hendak menerima uang dari korban di sebuah warung di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan.
“Modus operandi mereka adalah mengirimkan tautan berisi berita negatif kepada korban, lalu meminta sejumlah uang agar berita tersebut tidak dipublikasikan,” ujarnya saat konferensi pers pada Jumat (16/5),
Aksi dugaan pemerasan tersebut diketahui setelah salah seorang Kades melapor ke polisi karena merasa diintimidasi oleh para pelaku yang mengatasnamakan media. Dalam pengakuan korban, mereka didatangi pelaku dan diminta membayar agar citra mereka tidak tercoreng oleh pemberitaan sepihak.
Polisi yang menyamar sebagai korban berhasil menggagalkan transaksi dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp5 juta, tiga unit telepon genggam, satu unit mobil, dan tiga kartu identitas pers yang diduga palsu.
Ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, subsider Pasal 335 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Selain kasus dugaan pemerasan dalam Operasi Sikat II Semeru 2025 Polres Trengalek juga mengungkap tiga kasus dugaan penganiayaan dengan delapan orang tersangka yang diamankan lima diantaranya masih di bawah umur.
“Kami tegaskan, ini bukan hanya upaya penegakan hukum, tapi juga bentuk perlindungan terhadap integritas profesi jurnalistik dari oknum yang menyalahgunakan identitas,” pungkasnya. (Agn)