HUKUM DAN KRIMINAL
istimewa
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menyerahkan diri pada Selasa (29/4). Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.,MH.
"para tersangka yang menjadi DPO telah menyerahkan diri secara sukarela ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada pukul 16.30 WIB. Ketiganya atas nama Drs. Sudirman HMY, MM, Drs. Samsir Ismail, MM, dan M. Faridhan, SE.,MM" katanya.
Dalam keterangannya Kasipenkum menjelaskan bahwa, para tersangka tersebut terkait dengan perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah atau Bank Kalbar.
“Memang benar ke-tiga DPO terkait perkara Pengadaan Tanah salah satu Bank Daerah di Kalbar telah menyerahkan diri dan kita hargai, sebagai bentuk tanggung jawab para tersangka untuk menyelesaikan proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut I Wayan Gedin Arianta mengungkapkan bahwa penyerahan diri mereka merupakan hasil pendekatan persuasif dari Tim Intelijen Kejati Kalbar yang dilakukan secara berkelanjutan.
"dengan mengedepankan pendekatan humanis dan upaya penyadaran hukum terhadap pihak keluarga para tersangka." Jelasnya.
Menurut Kasipenkum sebelumnya, para tersangka ditetapkan DPO karena telah secara sah dan patut sebanyak 3 kali dipanggil oleh Penyidik Kejati Kalbar, namun para tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan, dan penyidik juga telah melakukan upaya paksa dengan cara mendatangi rumah para tersangka namun para tersangka tidak berada di tempat dengan didukung oleh Surat Keterangan RT/RW setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan memang bertempat tinggal di alamat sebagaimana surat panggilan serta telah dilakukan pengumuman di Media Online pada tanggal 06 Maret 2025 lalu perihal para tersangka untuk memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejati Kalbar.
Seperti diketahui para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar), dimana pada Tahun 2015 melakukan pembelian/pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar dengan luas tanah 7.883 M2 yang terdiri dari 15 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) yang terletak di Pinggir Jalan A. Yani I dengan biaya perolehan tanah sebesar Rp. 99.173.013.750, dimana berdasarkan hasil penghitungan BPKP ada selisih sebesar Rp. 39.866.378.750.
Setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan, para tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengimbau kepada para DPO lainnya agar mengikuti langkah yang diambil oleh para tersangka dengan menyerahkan diri secara sukarela, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya. (Budi)