HUKUM DAN KRIMINAL
istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) berhasil mengamankan Januar Murdianto als Jawir Bin Moh Rianto di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/5).
“Terdakwa diamankan saat akan menemui pacar di tempat kerjanya di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.” Kata Kajari Jakut Dandeni Herdiana, SH., MH.
Lebih lanjut Dandeni menjelaskan bahwa terdakwa telah melarikan diri dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah dilakukan persidangan tahap pemeriksaan saksi pada, Selasa (6/5), sekira pukul 19.00 Wib. dengan dakwaan melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.
“Atas kejadian tersebut, kami langsung membentuk Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terdakwa dan selanjutnya melakukan pemetaan titik – titik dimana dan kepada siapa sekiranya terdakwa akan meminta bantuan serta melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat yang biasa dikunjungi” paparnya.
Kemudian, lanjut Dandeni pada Senin (12/5) sekira pukul 13.15 Wib, Tim Gabungan mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan menemui pacar di tempat kerja pacarnya. Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim langsung merapat ke tempat kerja pacar terdakwa untuk melakukan pemetaan wilayah dan pemantauan.
“Sekira pukul 14.50 Wib Tim melihat seorang laki – laki yang teridentifikasi adalah terdakwa berada di lokasi tersebut dan kemudian Tim melakukan penangkapan, namun pada saat hendak diamankan Terdakwa berupaya melakukan perlawanan dengan cara mencoba melarikan diri akan tetapi berhasil digagalkan Tim Gabungan sehingga terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejari Jakut.” Jelasnya.
Selanjutnya Terdakwa akan diserahkan kembali ke Rutan Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur. (Agn)