MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

06 Mei 2025,    21:10 WIB

Polres Blora Amankan AP atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur


Agn

Polres Blora Amankan AP atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

istimewa

Blora-Mediaindonesianews.com: Diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pemuda warga Desa Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur berinisial AP (20) diamankan Polres Blora

Dalam konfrensi pers Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, SH., S.IK., MH menjelaskan bahwa, peristiwa ini bermula dari hubungan asmara antara AP dan korban, OEAA, yang masih berstatus pelajar. Pada 30 April 2025, AP mengajak korban menginap di sebuah homestay di kawasan Jalan Gunung Wilis, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, setelah berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.

Setibanya di Blora, AP menghubungi seorang rekannya untuk mencarikan tempat menginap, lalu check-in di Homestay Wilis, tepatnya di kamar nomor 27. Di tempat tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban secara berulang kali, yakni pada 30 April 2025 dan tiga kali lagi pada 1 Mei 2025.

"Pelaku mengajak korban menginap tanpa sepengetahuan keluarga. Setelah kejadian, korban mengalami trauma dan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada keluarganya, yang langsung berkoordinasi dengan Polres Blora," ujar Kapolres, Senin (5/5).

Mendapat laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AP beserta sejumlah barang bukti. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Blora untuk proses hukum lebih lanjut.

“atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.” katanya

Kapolres Blora juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di luar rumah, serta mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak.(Agn)