MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

01 Mei 2025,    22:24 WIB

Team “Eagle Squad” Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas, Gagalkan Peredaran Narkoba


Agn

Team “Eagle Squad” Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas, Gagalkan Peredaran Narkoba

Istimewa

Musi Rawas-Mediaindonesianews.com: Team “Eagle Squad” Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengagalkan peredaran narkoba dan mengamankan Sapar Agustiawan (32) warga Dusun II, Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura serta menyita sabu dengan berat bruto 10,36 Gram, Rabu (30/04).

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari 11 bungkus kecil dan 1 bungkus sedang dengan berat bruto keseluruhan 9,95 gram. Selain itu, ditemukan juga satu bungkus kecil lainnya seberat 0,41 gram di dalam sebuah dompet coklat yang disimpan di atas papan dekat langit-langit rumah. Total berat bruto seluruh barang bukti narkotika tersebut mencapai 10,36 gram” kata Kasat Resnarkoba, AKP Aston Lasman Sinaga didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra, Kamis (01/05).

Lebih lanjut AKP Aston Lasman menjelaskan bahwa, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku , petugas menemukan 12 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari 11 bungkus kecil dan 1 bungkus sedang dengan berat bruto keseluruhan 9,95 gram. Selain itu, ditemukan juga satu bungkus kecil lainnya seberat 0,41 gram di dalam sebuah dompet coklat yang disimpan di atas papan dekat langit-langit rumah.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan meringkusnya. Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah pipet yang telah dipotong miring (bentuk skop), 2 bal plastik klip kosong, 1 unit handphone merek Vivo warna biru muda dan 1 buah dompet kulit warna coklat tanpa merek.” Jelasnya.

Dalam interogasi awal di TKP, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik seorang rekannya berinisial KP (saat ini masuk dalam daftar pencarian orang/DPO). Pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam rencana peredaran barang haram tersebut, di mana keuntungan penjualan akan dibagi bersama KP.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas guna proses penyidikan lebih lanjut” pungkasnya. (Agn).