HUKUM DAN KRIMINAL
Istimewa
Lubuk Linggau-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya menahan Saharudin, Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 - 2021 yang mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Dalam keterangannya Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Armein Ramdhani didampingi Kasi Pidsus menjelaskan bahwa modus korupsi yang dilakukan cukup mencolok yaitu diduga dana desa dikelola secara pribadi oleh tersangka tanpa melibatkan perangkat desa. Akibatnya, sejumlah hak masyarakat dan aparat desa tidak disalurkan sebagaimana mestinya, termasuk honor marbot masjid, guru PAUD, dan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk ratusan warga penerima manfaat selama dua tahun berturut-turut.
“Hari ini, Rabu 30 April 2025, kami telah melakukan tahap II, yaitu pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya.
Lebih lanjut Armein menjelaskan bahwa total Dana Desa yang dikelola oleh Desa Lubuk Mas ditahun 2020-2021 mencapai Rp3 Miliar, namun dalam pelaksanaannya, tersangka diduga mengabaikan mekanisme pelibatan aparat desa dan dari hasil audit Inspektorat Muratara, total kerugian negara mencapai Rp1.000.024.947,139.
“atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 64 KUHP.” ujarnya
Menurut Armein saat ini tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Lubuk Linggau untuk 20 hari ke depan dan seperti diketahui penyidikan kasus ini sempat memakan waktu lama, terutama karena sebagian besar saksi hanya bisa dimintai keterangan saat hari Jumat atau waktu ketika mereka tidak berada di sawah atau ladang.
“Masih ada sekitar sepertiga saksi atau sekitar 80 orang yang belum kami periksa. Dengan penahanan ini, kami berharap proses pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi bisa segera dirampungkan,” pungkasnya. (Agn)