HUKUM DAN KRIMINAL
istimewa
Lubuk Linggau-Mediaindonesianews.com: Dua orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel) yang terlibat kasus pidana umum mendapatkan amnesti (pengampunan hukuman pidana oleh Presiden kepada pelaku tindak pidana) dari total 145 orang yang diajukan. Hal tersebut dikatakan Kepala Lapas Lubuk Linggau Budi Yuliarno menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan usulan amnesti yang diajukan pihaknya ke pusat.
"Untuk amnesti sebagaimana proses yang dilaksanakan oleh Pusat, begitu kita teliti, kita pelajari arahan ataupun ketentuan yang ada, Lapas Lubuk Linggau ini hanya dua yang menjadi penilaian untuk diberikan amnesti bagi warga binaan pemasyarakatan sebagian ketentuan dan syarat. Kemarin diajukan 145," katanya, Senin (28/4)
Lebih lanjut Budi Yuliarno menjelaskan bahwa, bagaimanapun amnesti tetap memperhatikan keadilan dan hal yang dapat menjadi nilai masyarakat kepada pemerintah dan saat ini amnesti untuk kedua warga binaan tersebut masih dalam proses.
"Sekarang masih dalam proses, adapun kriteria warga binaan yang diusulkan mendapat amnesti salah satunya memiliki ataupun menjadi perkara yang tidak menjadi sorotan masyarakat," ujarnya.
Selain itu di ulang tahun Hari Bakti Pemasyarakatan ke 61, Budi Yuliarno berharap agar pemasyarakatan dapat bermanfaat untuk masyarakat. Seperti memberikan sumbangan atau bakti sosial kepada warga binaan maupun masyarakat sekitar.
“Pelaksanaannya itu dilaksanakan setiap bulan dan setiap Jumat kita juga melaksanakan kegiatan Jumat berbagi,” jelasnya.
Selian itu, Lapas Lubuk Linggau juga siap mendukung program-program dari Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau.
“adanya sinergitas ataupun koordinasi yang sedemikian sama-sama untuk dapat membangun kota Lubuklinggau dengan baik sebagaimana tagline Linggau Juara,” pungkasnya.***