MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

27 April 2025,    16:49 WIB

Diduga Terima Fee? Polsek Keluang Belum Tindak Pelaku Ilegal Drailing?


Hadi

Diduga Terima Fee? Polsek Keluang Belum Tindak Pelaku Ilegal Drailing?

Istimewa

Muba-Mediaindonesianews.com: Maraknya kasus kebakaran yang terjadi di lahan HGU milik PT. Hindoli akibat dugaan Ilegal Drailing dan Ilegal Revenery makin menjadi tanda tanya, pasalnya penyelidikan yang dilakukan oleh aparat Polsek setempat tidak pernah tuntas, hal tersebut menguat adanya dugaan oknum penegak hukum menerima fee dari kegiatan Ilegal tersebut.

Diduga Terima Fee? Polsek Keluang Belum Tindak Pelaku Ilegal Drailing?

Dari informasi yang dihimpun awak media beberapa kasus kebakaran yang terjadi di kecamatan Keluang itu, diduga tak ada satupun yang bisa dituntaskan. Bahkan, penetapan tersangka dalam kasus yang terjadi diduga bukan pemilik yang sebenarnya, melainkan orang yang ditunjuk untuk mengakui sebagai pemilik, dengan imbalan yang tidak sedikit.

Terbaru dibulan April 2025 ada tiga kali terjadi kebakaran di sumur minyak ileggal diantaranya di kawasan cobra 1 pintu air 7 lahan HGU PT. Hindoli pada, Rabu (16/04), Sabtu (19/04) sekitar pukul 15.00 WIB dan Sabtu (26/04) dan dari ketiga kejadian tersebut Polsek Keluang belum ada tanda tanda menetapkan orang yang bertanggung jawab.

Menurut sumber yang dikonfirmasi dilapangan berinisial, IW mengkatakan, sampai saat ini, Aktivitas sumur minyak ileggal tersebut masih menjamur. Menurutnya, hal itu terjadi, karena tidak adanya tindakan tegas dari Aparat Polsek Keluang.

"Aktivitas Ilegal Drailing dan Ilegal Revenery di Kecamatan ini terus menjamur. Bahkan beberapa kasus kebakaran yang terjadi disini tidak ada tindakan tegas aparat kepolisian setempat. Seperti 3 kebakaran terakhir sampai saat ini, belum ada tersangkanya. Masyarakat menduga, bahwa polisi masih mencari kambing hitam untuk dijadikan tersangka," katanya.

Lebih lanjut IW menduga bahwa, menjamurnya Ilegal Drailing di Kecamatan Keluang itu karena adanya dugaan pemberian uang fee dari pemilik sumur Ileggal kepada oknum aparat Polsek Keluang, yakni untuk Ilegal Drailing sumur bor sebesar Rp.70.000/drum dan Rp 5.000.000 untuk setoran masakan repinery.

"Yang lebih parah lagi, setiap terjadi kebakaran, pemilik sumur minyak harus memberikan setoran ke Polsek Keluang yang nilainya sampai ratusan juta," ujarnya.

Awak media mencoba menkonfirmasi dugaan tersebut ke Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan, S.TrK melalui Kanitreskrim Iptu Dohan, namun sampai berita ini dimuat yang bersangkutan belum memberikan tangapan. (Hadi)