MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

22 April 2025,    20:30 WIB

Polres Blora Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Daerah


Tim Red

Polres Blora Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Daerah

Istimewa

Blora-Mediaindonesianews.com: Aksi pencurian sepeda motor yang sempat membuat resah warga Blora akhirnya terbongkar. Dalam waktu kurang dari 10 hari, tim Satreskrim Polres Blora berhasil menangkap tiga anggota sindikat curanmor lintas daerah. Para pelaku dibekuk di Kudus, sementara motor curian ditemukan sudah dalam kondisi terurai menjadi suku cadang.

Kejadian bermula pada Minggu pagi, 13 April 2025. Seorang remaja berinisial DGD (17), warga Kecamatan Tunjungan, menjadi korban pencurian saat berolahraga di Lapangan Kridosono, Blora. Ia memarkir sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2023 di sisi selatan tribun timur lapangan. Di dalam jok motor terdapat STNK, dua dompet berisi identitas, dan uang tunai sebesar Rp300.000.

Namun saat hendak pulang, motor korban sudah raib. Kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp25,3 juta. Laporan segera dibuat ke Polsek Blora dan langsung ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim.

Penyelidikan cepat membuahkan hasil. Polisi menelusuri jejak para pelaku hingga ke wilayah Kudus dan berhasil menangkap tiga tersangka, PP dan AJ (43), warga Desa Demaan, Kudus, serta IM (31), warga Purwosari. PP dan AJ diketahui sebagai eksekutor yang mencuri motor, sementara IM berperan membongkar motor menjadi komponen terpisah.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di berbagai wilayah Jawa Tengah, termasuk Grobogan, Rembang, Jepara, dan Demak.

“Motor korban kami temukan dalam kondisi sudah dipreteli, siap dijual sebagai onderdil,” katanya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa, ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk memburu anggota sindikat lainnya yang diduga masih berkeliaran. Kapolres Blora mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kriminalitas, terutama saat memarkir kendaraan di ruang publik.

“Gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan. Pelaku kejahatan terus mengintai kelengahan kita. Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti kesigapan dan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kenyamanan warga dari ancaman kejahatan jalanan.” Pungkasnya.***